AXIALNEWS.id | Bulan Januari 2025 sempat mangkrak, kini kembali dikerjakan rehabilitasi dua ruang kelas SD Negeri 056425 Adin Tengah Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Pengerjaan ini diduga melewati masa tambahan waktu 50 hari kalender.
Informasi diterima, harusnya rehab ruang kelas tersebut selesai di Desember 2024 sebab biaya bersumber dari P-APBD Langkat 2024.
Tidak diketahui secara pasti penyebabnya, namun kabar berkembang rehab sempat mangkrak di Januari 2025 karena anggaran yang awalnya tersedia malah gagal tertampung di P-APBD 2024. Takut tak terbayar, diduga hal itu buat pemborong hentikan pengerjaan.
Kemudian, kabar mangkraknya rehab SDN Adin Tengah viral dan diketahui Kapolres Langkat saat berkunjung menyalurkan bantuan ke lokasi.
Setelah itu, pengerjaan rehab dua kelas itu kembali dikerjakan. Informasi di peroleh pengerjaan sudah berlangsung enam hari dimulai Kamis (13/2/2025), dan ditargetkan selesai dua minggu ke depan.
Semrawut, penilaian publik terkait proses rehabilitasi SD Negeri yang sempat viral siswanya belajar di lantai menggunakan tikar tanpa kursi dan meja itu.
“Hanya dua ruang kelas yang direhab dan jenis pengadaan pengerjaan cuman PL, tapi kenapa terkesan sampai semrawut begitu,” ujar Ketua Gerakan Rakyat untuk Transparansi (GARANSI) Sumatera Utara, Meidi Kembaren, Rabu (19/2/2025).
Dirinya pun mendesak APH melakukan pemeriksaan ke semua pihak terkait agar kejadian serupa tak terulang. Sebab hal ini menyangkut pembangunan saranan untuk kemajuan pendidikan.
“Ini taruhannya kemajuan pendidikan Langkat, gak boleh pengerjaannya seperti itu. Kami tidak ingin ada yang merugi, baik dari pihak pemborong, anggaran negara dan masyarakat sekolah,” sebutnya.
“Kami juga meminta Bupati Langkat Terpilih nantinya melakukan evaluasi dan mengganti Plh Kadisdik dengan SDM lebih berkompeten,” tandas Meidi.
Sementara pihak PPK dan Plh Kadisdik Langkat memilih kompak bungkam saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Termasuk ketika disoal isu pihak pemborong saudara kandung oknum pejabat PPTK Disdik Langkat.
Dilansir jateng.bpk.go.id, pada tanggal 1 Agustus 2012 ditetapkan Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari, yaitu Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 dan a.2 yang menyatakan bahwa:
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
Ketentuan tersebut diatas merupakan ketentuan setelah mengalami perubahan sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perpres 54 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa:
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
Sebelumnya diberitakan, selain SDN Adin Tengah ada belasan pekerjaan fisik lainnya di Diskdik Langkat juga mangkrak.
Sebabnya diduga karena anggaran pengerjaan tidak tertampung di P-APBD Langkat 2024, meski kesemua pekerjaan tersebut selesai dilelangkan melalui website LPSE.
Penyebab tidak tertampungnya di APBD belum diketahui secara pasti. Plh Kadis Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting berencana mengecek jajarannya untuk mengetahui sebab informasi tersebut.
“Nanti saya cek ke PPK dan PPTK ya Pak,” sebut Robert, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, tim axialnews menerima informasi bahwa pihak Tipikor Polres Langkat telah melakukan pemeriksaan ke di Dinas Pendidikan Langkat, Kamis (6/2/25).
Tepatnya dua hari setelah Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengunjungi SDN Adin Tengah pada Selasa (4/2/25) lalu.
Namun belum diketahui pasti kedatangan Tipikor fokus melakukan pemeriksaan soal belum selesainya rehabilitasi SDN Adin Tengah atau soal urusan lain.
Tim axialnews juga menerima informasi sehari setelah kedatangan Tipikor, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Diskdik Langkat memanggil dan bertemu dengan pihak pemborong SDN Adin Tengah di salah satu cafe di Stabat, Jumat (7/2/25).
Disinyalir membahas permasalahan proyek rehabilitasi dua kelas SDN Adin Tengah yang masih mangkrak.
Dikonfirmasi soal itu, pihak terkait masih memilih bungkam hingga berita ini tayang.
Perlu diketahui, SD Negeri 056425 Adin Tengah mendapatkan kuncuran anggaran pemeliharaan ruang kelas dari P-APBD Langkat TA 2024.
Ada dua nilai anggaran untuk rehabilitasi (pemeliharaan) dua ruang kelas tingkat kerusakan sedang dengan total nilai hampir Rp 300 juta, alokasi anggaran Dinas Pendidikan Langkat.
Detailnya, dua kode paket pengerjaan pengadaan langsung (PL) itu 10022062000 dan 7187304 dengan jenis pengadaan: pekerjaan kontruksi masing-masing bernilai Rp 149.540.000, total anggaran Rp 299.080.000.
Melihat website lpse.langkatkab.go.id, diketahui kedua pekerjaan kontruksi tersebut tahapan paket selesai, dikerjakan RBZM KONTRUKSI yang beralamat di KH Zainal Arifin Kelurahan Stabat Baru.(*)
Editor: Riyan