Rekrutmen PPPK Didebat Kedua, Ondim: Tidak pernah bertentangan dengan regulasi

Paslon 2, Iskandar Sugito (kiri) dan paslon 1, Syah Afandin (kanan) di debat publik kedua Pilkada Langkat, Senin (11/11/24) di Hotel Arya Duta Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Segmen keempat debat publik kedua Pilkada Langkat. Kedua paslon saling bertanya dan menyangga terkait dengan tema debat.

Debat ini diikuti paslon nomor 1 Syah Afandin – Tiorita br Surbakti (SATRIA) dan paslon 2 Iskandar Sugito – Adli Tama Hidayat Sembiring (BISA).

Disesi dua segmen keempat, kesempatan bertanya diberikan ke paslon nomor urut 2, waktu bertanya 1 menit.

Berikut ringkasan redaksi yang perlu diketahui masyarakat Langkat.

Pertanyaan Iskandar:

Terkait laporan keuangan dari BPK RI, lima tahun terakhir Langkat mendapatkan predikat WDP, wajar dengan pengecualian.

Kenapa tidak dapat meraih WTP, wajar tanpa pengecualian.

“Artinya ada something wrong, sesuatu yang salah,” sebut Iskandar.

Lalu ia kembali bertanya terkait proses rekruitment ASN dan P3K (PPPK) banyak menyisakan persoalan.

“Bukan bagi Bapak ini, bukan bagi Bapak, tapi ini bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Saya tidak tendensi apa-apa, tapi ini harus menjadi hikmah bagi kita. Apa persoalannya dan bisakah kita hindari pada masa yang akan datang?” tanyanya.

Jawaban Ondim:

Menurutnya, pembahasan pembangunan WDP, wajar dengan pengecualian. Saya ingin menyampaikan penilaian WDP itu tidak hanya pada batas kerja birokrasi.

Hal lain juga, umpamanya, maaf ya, ada aset yang 15 tahun yang sudah gak nampak, gak kelihatan itu bisa menjadi poin yang menjadi pengurangan untuk memperoleh WDP.

Ada catatan birokrasi yang sudah 17 tahun, nggak tercatat. Hari ini dicatat ulang. Kemudian ketika dipertanyakan, nggak muncul. Ini bisa menjadi bagian.

Baca Juga  Adipura 2023 Kembali Diterima Kota Stabat, Langkat

Tapi di masa saya, kita berusaha untuk tetap memperbaiki itu, secara mendorong untuk tetap WTP.

Tapi atas nama pemerintah, saya tidak akan membuang kesalahan itu kepada bawahan saya. Saya adalah pemimpin.

Penerimaan PPPK 2023:

Kaitan dengan masalah penerimaan P3K (PPPK), hari ini sudah dilakukan proses hukum.

Kita sudah mengambil sikap-sikap yang tidak pernah bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan oleh kementerian.

Sanggahan Iskandar:

Pertama, seperti penjelasan Abangda (Ondim) tadi, mengenai WDP itu ya berarti kan benar bahwa something wrong, ada sesuatu yang salah.

Soal aset kah, soal ini kah, dan ini, tentu menjadi pembelajaran bagi kita, bagi kami juga.

Dan yang kedua, soal tadi yang kami pertanyakan, sekali lagi ini bukan persoalan Abangda (Ondim) pribadi, tapi ini persoalan kita sebagai masyarakat Kabupaten Langkat secara umum.

Karena persoalan yang tadi disampaikan oleh Abangda, nah sekarang faktanya Ombudsman sudah mengeluarkan fatwa bahwa memang ada proses yang salah (Seleksi PPPK 2023).

Baca Juga  Polda Sumut Tarik Perkara Kematian Bripka Arfan, Dokter Ahli Temukan Memar Kulit Kepala Belakang

Yang kedua, dari PTUN juga sudah mengeluarkan ketetapan memenangkan para saudara-saudara kita (guru honorer) yang merasa dirugikan atau memang dirugikan.

Oleh karena itu saya kira bukan apa-apa, sekalian kita harus mengambil hikmah bahwa ke depan langkah ini harus dikelola secara bersih, secara jujur, secara adil.

Sehingga anak-anak kita yang berpotensi untuk mendapat pekerjaan melalui P3K (PPPK), dapat betul-betul mendapatkan hak nya mereka.

Sudah honor bertahun-tahun, mereka sudah bekerja bertahun-tahun, dan ini harus kita hargai, ini harus kita hormati dengan sebaik-baiknya.

Jawaban Ondim:

Seperti yang saya sampaikan tadi, bukan perkara something wrong, something apa. Ya terkait dengan WTP ini maaf, kalau ini bilang something wrong, sesuatu yang dikerjakan di bahas bukan kepemimpinan kita.

Kalau kita dituntut untuk mempertanggungjawabkan itu, kita tidak mengelak dari situ Adinda (Iskandar).

Cuma kita perlu mempelajari. Nah proses pembelajaran itu untuk WDP ke WTP, antara kejadian itu ada yang 10, 12 sampai 15 tahun.

Mungkin Adinda perlu ketahui. Contoh ada aset kendaraan yang berada di Kantor PU, yang itu sudah lama terletak di situ, hancur, lebur. Itu diminta untuk dikembalikan.

Baca Juga  Ngunduh Mantu Rumah Mantan Anggota DPRD Langkat Kebakaran, Uang Rp100 Juta & Seisi Rumah Ludes Terbakar

Bagaimana kita mengembalikan itu? Itu salah satunya. Itu terkait tentang regulasi kita.

Begitu juga, P3K (PPPK), maaf ini, ini kita bukan menyampaikan yang namanya pelanggaran mau ombudsman, mau apapun itu ada nggak kita melewati dari ketentuan.

PERLU DIKETAHUI

Debat publik kedua Pilkada 2024 selesai digelar KPU Langkat di Hotel Arya Duta Medan, Senin (11/11/2024).

Debat terakhir ini adu gagasan antara paslon nomor 1 Syah Afandin – Tiorita br Surbakti (SATRIA) dan paslon 2 Iskandar Sugito – Adli Tama Hidayat Sembiring (BISA).

Debat mengusung tema: Peningkatan pelayanan masyarakat dan sinkronisasi pembangunan daerah dan pusat.

Memiliki empat sub tema, yakni pendidikan, kesehatan, birokrasi, dan ekonomi.

Lengkapnya dapat dilihat di chenel youtube GARUDA TV: Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat.

Panelis (penyusunan materi) debat sebanyak enam orang, adalah:

  1. Dr. Edy Ikhsan, SH, MA
  2. Assoc. Prof. Dr. H. Ficki Padli Pardede, MA
  3. Dr. Syarbaini Saleh, S.Sos.,M.Si
  4. Ir. H. Aspan Sofian, MM
  5. Dr. Hisar Siregar, SH, M.Hum
  6. Dr. Faisal Riza, MA

Debat disiarkan langsung Garurda TV, dipandu moderator Qori Hasibuan dan Feby Grace Hutajulu.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us