Residivis Bersenjata, Sabu, Ganja & Ratusan Pil Ekstasi Diamankan Polres Nias Selatan

Tersangka berserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Nias Selatan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias Selatan berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (6/3/2025).

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD (37), yang diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain sabu seberat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi seberat 62,51 gram atau sebanyak 153 butir.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Nokia, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 200.000 yang terdiri dari empat lembar pecahan Rp 50.000, satu pucuk senjata softgun jenis revolver aktif, lima butir peluru mimis berbentuk peluru revolver, serta satu tas hitam merk Polo Expert Pie.

Baca Juga  Ahli Waris 2 Korban Meninggal di Objek Wisata Langkat Terima Santunan Rp 30 Juta

Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, Iptu Adi Susanto Gari mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam yang dipimpin Kanit II Bripka Edward SR Sijabat, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka AD di rumahnya.

Baca Juga  Kemala Run 2024 Sukses, Kerjasama Artha Graha Network & Bhayangkari

“Tersangka ini kita amankan di rumahnya di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan,” ujar Iptu Adi Susanto Gari, Kamis (6/3/2025).

Dari hasil interogasi awal, AD mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa ganja dan ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R di Kabupaten Tanjung Balai.

Sementara ganja lainnya didapat dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.

Polda Sumatera Utara melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem memberikan apresiasi atas kinerja Polres Nias Selatan dalam menggagalkan transaksi narkotika yang cukup besar ini.

Baca Juga  Polda Sumut Sita 4,8 Kg Sabu dari Mahasiswa di Medan

“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari jajaran Polres Nias Selatan. Upaya ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.

Saat ini, tersangka AD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us