RKUHP Disahkan, Mahasiswa UMSU Respon Keras Minta DPR RI Tinjau Kembali Isinya

Sekbid Hikmah Politik dan Kebijakan Publik IMM FISIP UMSU, Dewata Sakti. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] — Mahasiswa dari organisasi Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (PK IMM FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) merespon keras pengesahan RKUHP.

Hal itu disampaikan Sekretaris Bidang (Sekbid) Hikmah Politik dan Kebijakan Publik IMM FISIP UMSU, Dewata Sakti, atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah pada rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga  Badko HMI Ingin Beasiswa dari Provsu untuk Anak Kurang Mampu

Menurut Dewata Sakti pada RKUHP ada beberapa aturan yang menjadi sorotan terkait mengucilkan gerak langkah terhadap kebebasan berpendapat diantaranya:

  1. Pasal 240 – penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
  2. Pasal 256 – unjuk rasa terkait perizininan.

“RKUHP yang baru saja disahkan sangat memberikan efek buruk bagi sebuah Demokrasi Indonesia saat ini. Kritik menjadi sebuah kata permusuhan serta kejahatan yang dibangun oleh penguasa, padahal kritik adalah bagian dari evaluasi dan bentuk kasih sayang masyarakat terhadap negara,” ungkap Dewata Sakti tegas, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga  Enam Area Fokus Pengawasan Saat Nataru

Unjuk Rasa, terang Dewata, adalah suatu bentuk pengaplikasian terhadap kebebasan berekspresi dimuka umum, dan hal ini dilindungi oleh Undang-undang. Tetapi isi RKUHP terkait perizinan soal Unjuk Rasa justru semakin mempersempit ruang gerak untuk menyampaikan kritik dihadapan umum, dan hal ini seperti zaman Orde Baru.

“Dimana pada saat itu Sang Ditaktor mematikan langkah setiap mereka yang ingin menyampaikan pendapat, dan RKUHP yang disahkan hari ini sangat mencederai semangat Reformasi yang diperjuangkan para aktivis-aktivis 98,” tandas mahasiswa UMSU itu.

Baca Juga  REI Sumut Minta Solusi Cepat Pengurusan dari IMB ke PBG

Pihaknya menduga Perizinan Unjuk Rasa hanya menjadi permainan Relasi Kuasa untuk membungkam semangat masyarakat dalam mencintai negerinya, dalam memberikan evaluasi terhadap segala kinerja pemerintah.

“Dalam hal ini kita meminta kepada DPR RI agar meninjau kemba isi dari RKUHP yang baru saja disahkan, agar Demokrasi tetap berjalan dengan baik dan negeri terhindar dari konflik yang memecah belah persatuan,” pintanya.

Baca laman selanjutnya

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us