Sepekan, 230 Tersangka Jaringan Narkoba Ditangkap Polda Sumut

Markas Polda Sumut beralamat di Jl Sisimangaraja Km. 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kec Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Berjumlah 230 tersangka jaringan narkoba ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan.

Dihimpun dari data yang didapat penindakan narkoba dilakukan sejak Senin (29/4/24) hingga Senin (6/5/24).

Dalam penindakan itu menyita barang bukti berupa:

  • Sabu 118,58 kg,
  • Ganja 70,40 kg,
  • Pohon ganja 5.000 batang,
  • Pil ekstasi 100.012 butir,
  • Uang tunai Rp 16.140.000 juta,
  • Alat hisap sabu serta lainnya. 

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan penindakan ini dibuktikan dengan gencarnya penangkapan terhadap jaringan, bandar, dan kurir narkoba di wilayah Sumut. 

Baca Juga  RI Kirim Bantuan Kemanusiaan Tahap Dua untuk Palestina Sebesar Rp 30 M

“Kita harus jadikan narkoba musuh bersama,” jelas Hadi Wahyudi.

Disisi lain Kapolda Sumut, Irjen Agung menyebut narkoba merupakan penyebab terjadi tindakan kejahatan di wilayah hukumnya. 

“Narkoba penyebab kejahatan, untuk itu dari awal kami mengelola penanganan narkoba dari dalam dulu, polisi harus bersih,” ujar Agung disela Workshop Indonesia Bersinar di Medan belum lama ini.

Ia menjelaskan pihaknya terus melakukan langkah-langkah kongkrit terkait penindakan narkoba serta perlu semua pihak membangun gerakan bersama. 

Baca Juga  SIPANDU Mudahkan Perizinan, Investasi di Medan Capai Rp3,2 Triliun

“Kami bersama BNN dan seluruh stakeholder sudah menjalankan itu dan hukum telah memberikan ruang itu,” sebutnya.

“Pengungkapan narkoba di Sumut merupakan kegiatan rutin bukan operasi kepolisian. Diharapkan kesedaran masyarakat untuk menghindari narkoba karena menjadi musuh bersama,” sambungnya.

Ia juga memaparkan selama penindakan narkoba, tercatat selama enam bulan terakhir jumlah kejahatan cenderung mengalami penurunan 22,37 persen.

Diketahui dari data Polda Sumut jumlah pemberantasan narkotika pada 2023, telah mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 6.570 orang, dengan rincian jaringan 5.320 orang dan pengguna 1.250 orang. 

Baca Juga  Gelar Aksi Demo, Mahasiswa Nilai Polrestabes Medan Cacat Kepemimpinan

Lalu, barang bukti narkoba sepanjang 2023 di antaranya sabu-sabu 1,12 ton, ganja 2,2 ton, pohon ganja 395.064 batang, pil ekstasi 181.673 butir, ladang ganja 150 hektar.

Dalam hal ini Polda Sumut dapat mencegah 14.686.081 jiwa dari pengaruh narkoba.(*)

  • Reporter: M Alzi
  • Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us