SMSI Sumut Kecewa Terdakwa Pengeroyokan Jeffry Dituntut 1 Tahun Penjara

Seksi Hukum dan Pembelaan Media SMSI Sumut, Irwan Ginting SH. (Foto istimewa)
Iklan Pemilu

“Karena sudah mencederai rasa keadilan bagi korban. Apalagi pengeroyokan terhadap korban Jeffry, sudah direncanakan para terdakwa di tempat umum,” tambah pengacara yang dikenal peka dan responsif kalau wartawan diusik.

Artinya dengan tuntutan satu tahun penjara tersebut, bukan SMSI Sumut saja yang kecewa namun pihak yang mengerti hukum dan masyarakat umum yang tahu peristiwa tersebut bisa dipastikan akan merasa kecewa sekali.

Baca Juga  Syah Afandin Hadiri Kenduri Laut Masyarakat Babalan

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kinerja kejaksaan. Namun SMSI Sumut berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa.

“Hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum, apalagi tindakan itu direncanakan. Dan juga pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain,” tandasnya.(*)

Baca Juga  Pembangunan Pasar Stabat & Pangkalan Brandan Didukung Mendag Zulkifli Hasan
Baca Juga  Siswi MTs di Langkat Diperkosa Tetangga

Sumber: SMSI Sumut
Editor: AN Yusuf

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Berita Lainnya

Contact Us