“Karena sudah mencederai rasa keadilan bagi korban. Apalagi pengeroyokan terhadap korban Jeffry, sudah direncanakan para terdakwa di tempat umum,” tambah pengacara yang dikenal peka dan responsif kalau wartawan diusik.
Artinya dengan tuntutan satu tahun penjara tersebut, bukan SMSI Sumut saja yang kecewa namun pihak yang mengerti hukum dan masyarakat umum yang tahu peristiwa tersebut bisa dipastikan akan merasa kecewa sekali.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kinerja kejaksaan. Namun SMSI Sumut berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa.
“Hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum, apalagi tindakan itu direncanakan. Dan juga pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain,” tandasnya.(*)
Sumber: SMSI Sumut
Editor: AN Yusuf