Kunker ke Kejati Simalungun & Pematang Siantar, Empat Poin Sukses Disampaikan Idianto
Seperti disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, dalam penanganan perkara gunakan hati nurani dan hindari perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.











