Cara Korban Kecelakaan Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja
Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
Korban luka - luka akan dirawat di Rumah Sakit Royal Prima dengan maksimal biaya Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia ahli warisnya berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta.