Tertabrak KA, Sopir Angkot 123 Akui Minum Tuak Sebelum Mengemudi
Selain itu juga Karto mengakui 3 tahun terakhir menggunakan narkoba khususnya jenis sabu - sabu.
Selain itu juga Karto mengakui 3 tahun terakhir menggunakan narkoba khususnya jenis sabu - sabu.
Korban luka - luka akan dirawat di Rumah Sakit Royal Prima dengan maksimal biaya Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia ahli warisnya berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta.
Warga menyebutkan sang sopir diduga dalam kondisi mabuk. Tercium aroma alkohol dari tubuhnya.