Kasus Kematian Wartawan Karo, Panglima TNI Didesak Banyak Pihak Usut Keterlibatan Koptu HB
Penyidik POMDAM I/BB lagi-lagi memberikan alasan yang tidak berdasar dan terkesan menutupi kasus ini.
Penyidik POMDAM I/BB lagi-lagi memberikan alasan yang tidak berdasar dan terkesan menutupi kasus ini.
Untuk persidangan selanjutnya yakni agenda pledoi akan dijadwalkan pada 24 Maret 2025.
Pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan Keluarganya (Istri, anak dan cucu) telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU PERLINDUNGAN ANAK, KUHP.
LBH Medan turut mendesak agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim menuntut dan menjatuhkan hukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan berlaku.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedatangan Koptu HB di persidangan tadi dikawal oleh sejumlah personel TNI diduga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
LBH Medan telah meminta secara tegas ke Pomdam untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum dan profesional.
Sedari awal LBH tidak percaya kasus wartawan Rico mati terbakar.
Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan Koptu HB dan dua orang ahli di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 10 Februari 2025 di Ruang Sidang Cakea pada pukul 11.00 WIB.
LBH Medan turut menyakini dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus Rico, karena sebelumnya Rico telah memberitakan Koptu HB sebagai pemilik judi/lokasi judi secara berulang ulang dan menyebutkan pangkat serta kesatuannya.
Bebas Ginting bukan lagi menjadi bagian dari AMPI sejak tahun 2021. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan DPD AMPI Sumut tertanggal 10 Februari 2022.