AXIALNEWS.id | Guru honorer korban dugaan kecurangan seleksi PPPK Langkat 2023 kembali geruduk Polda Sumut, Rabu (4/12/2024).
Kedatangan guru honorer kali kesembilan ini guna mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak memenjarakan tiga tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK Langkat 2023.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat Pemkab Langkat yang masih bebas hirup udara segar dan menjabat.
Tiga Pejabat Tersangka
Sementara dua (2) tersangka lainya sudah dilakukan penahanan. Kedua tersangka itu yakni:
Sofyan Gajah Muis, Koordinator aksi para guru honorer, menyebut tindakan tidak menahan tersangka adalah bentuk ketidak profesionalan Polda Sumut.
“Tiga orang ini tidak ditahan, kita menilai penyidik Polda Sumut tidak profesional,” kata Gajah dalam orasi.
Soal tidak kunjung rampungnya pemberkasan perkara ke Jaksa Penuntut Umum, Sofyan menilai penyidik tidak profesional.
Untuk itu mereka mendesak Polda Sumut segera menangkap tiga pejabat tersebut.
“Sebelumnya kita mendengarkan keterangan dari Kanit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba ini, mengatakan akan berbarengan menyerahkan sekaligus berkas 5 tersangka, namun hari ini kita melihat 3 orang ini belum P-21 atau belum lengkap di kejaksaan,” ungkapnya.
Tidak hanya melakukan aksi di Polda Sumut, mereka juga menggeruduk gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), karena Kejati dinilai main-main dalam kasus ini.
Sofyan menduga, ada kong kalikong antara penyidik Subdit Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut dengan jaksa sehingga berkas perkara tak kunjung rampung.
Jaksa, dinilai kerap mengembalikan berkas perkara kurang lebih sebanyak tiga kali.
“Kita ke Kejaksaan karena ada semacam kucing- kucingan antara kejaksaan dan Polda Sumut ketika melimpahkan (berkas), mereka bilang P19,” ungkap Sofyan.
Sofyan menjelaskan bahwa Kejati Sumut menyatakan P19 lalu dikembalikan ke Polda Sumut.
Sepengetahuannya sudah 3 kali. Ia pun menduga ada ketidakprofesionalan di lembaga ini.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.
Kelimanya, Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, Padang Tualang.
Kemudian, Kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari dan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Disdik Langkat.
Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. (*)
Sumber: suarain.com