AXIALNEWS.id | Sepuluh (10) bulan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terus menghadirkan drama-drama yang menghebokan Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat.
Satu di antaranya drama dalam kasus tersebut, hingga sampai saat ini Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap lima (5) Tersangka PPPK Langkat 2023 dengan alasan koperatif.
Lima tersangka kasus PPPK Langkat 2023:
Hal tersebut menjadi buah bibir dan viral di masyarakat Sumut. Pertanyaan besar masyarakat dalam kasus ini mengapa Tersangka Korupsi tidak ditahan?
Kalau maling dan penipu cepat sekali ditahan, apa karena pelaku korupsinya pejabat?

Tindakan Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka korupsi seyogianya telah bertentangan dengan hukum dan HAM.
Ratusan guru (103) yang hari ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sangat kecewa dan mengkritik keras sikap Polda Sumut tersebut.
Bukan tanpa asalan, perjuang panjang para guru hingga 10 bulan harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah dan tanpa kepastian hukum serta memberikan privilage (keistimewaan) kepada para
tersangka.
Dampak tidak ditahannya para tersangka saat ini mengakibatkan terus terintimidasinya para guru.

Bahkan parahnya satu guru yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat dilaporkan dengan tuduhan tidak berdasar hukum.
Hal tersebut merupakan bentuk Kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru.
Sebagai bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru terhadap kinerja Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK Langkat, ratusan guru melakukan aksi kedelapan (8) di Mapolda Sumut, Rabu (16/10/2024).
Para guru turut memberikan awards dalam aksinya kepada Polda Sumut sebagai polda terbaik, karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka Korupsi.

Adapun penghargaan tersebut diberikan dengan indikator prestasi Polda Sumut dalam kasus ini :
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham. (*)
Pres Rilis LBH Medan, Rabu 16 Oktober 2024.