AXIALNEWS.id | Kordinasi Bawaslu Kota Medan tidak direspon tim dari Dedi Iskandar Batubara, calon DPD RI Dapil Sumut.
Akhirnya Panwaslu Cabang (Panwascab) Medan Baru mendatangi pihak sekolah.
Kordinasi terkait dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ada poster calon anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara dengan nomor urut 7 terpasang di pagar SD Negeri 060884 Kota Medan.
“Di hari itu juga Panwascab kita (Medan Baru), langsung kordinasi ke tim dari Dedi Iskandar, untuk menurunkan sendiri. Namun tidak ada respon,” terang Fahril Syahputra, Anggota Bawaslu Kota Medan, Senin (18/12/2023).
Fahril Syahputra menerangkan setelah mendapat informasi dugaan pelanggaran kampanye. Pihaknya mengambil langkah pencegahan dan menyurati sebelum melakukan tindakan.
“Dikarenakan responnya lambat. Jadi pihak Panwascab kita mendatangi sekolah, menjelaskan bahwasanya itu dilarang, kenapa di biarkan (poster Dedi Iskandar),” cetusnya saat di temui di Kantor Bawaslu Kota Medan.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah jauh hari menghimbau kepada seluruh rumah ibadah, sekolah, serta sarana kesehatan untuk tidak membuka ruang atau memfasilitasi peserta pemilu.
Dirinya juga menerangkan poses pengawasan pemilu dan tata cara menindak bagi para caleg yang melakukan pelanggaran kampanye.
“Proses pengawasan itukan ada caranya bang, tidak serta-merta menindak. Kita mengedepankan pencegahan,” terangnya.
“Kalau kita temukan hari ini, karena sebelumnya sudah di himbau, kita ada temukan peristiwa (pelanggaran Kampanye) yang kita awasi dapat. Kita coba himbau, dan himbauan itu ada dua. Baik secara tertulis dan secara lisan, namanya. Jika sudah disampaikan secara tertulis, lisan, baru kita ambil tindakan,” jelasnya lagi.
Diketahui dari keterangan Fahril Syahputra, poster calon DPD RI nomor urut 7 itu, sudah di turunkan oleh pihak sekolah dasar tersebut.

Rusli E Damanik, Tim kemenangan Dedi Iskandar Batubara, DPD RI No Urut 7, Dapil Sumut. (Istimewa)
Sebelumnya, Tim kemenangan Dedi Iskandar Batubara, Rusli E Damanik, mengatakan bukan pihaknya yang memasang postur di pagar SD tesebut.
Ia juga menerangkan sudah mengedukasi timnya ketika ingin memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Agar tidak melakukan pelanggaran Kampanye.
“Kita sudah mau tiga periode bang. Dan kita juga selalu menjelaskan kepada tim, untuk tidak memasang spanduk atau poster di lokasi rumah ibadah, sekolah, dan di kantor pemerintahan”, sebutnya Jumat (15/12/2023), melalui seluler.
Dirinya menyebutkan ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan calon DPD RI yang di dukungnya itu.
“Mungkin orang yang masang poster itu, orang yang syirik, iri, dengki, sama kita. Karena poster kita banyak yang tersebar sama orang-orang,” tuturnya.
Rusli juga menjelaskan segera menegur jika ada timnya memasang APK yang melanggar aturan pemilu.
“Jika ada dari tim kita yang memasang Alat Peraga kampanye di tempat-tempat tersebut (lokasi yang dilarang), kita akan menegurnya,” ucapnya tegas.
“Ada juga orang-orang yang minta poster kita (poster Dedi Iskandar Batubara) mungkin ingin dipasang sendiri. Kita juga jelaskan sama mereka tempat-tempat yang di larang,” sambungnya.

Poster Dedi Iskandar Batubara, tertempel di pagar SDN 060884, jalan Gajah Madah, Kota Medan. (axialnews/Alzi)
Terlihat di lapangan Rabu (13/12/2023), satu poster bergambar wajah Dedi Iskandar Batubara dengan nomor urut 7 dipasang di pagar SD Negeri 060884 Kota Medan.
Diketahui, Dedi Iskandar Batubara akan bertarung demi satu kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dedi Iskandar Batubara adalah incumbent di lembaga yang sama.
Sesuai aturan, Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi jika melanggar tempat yang dilarang untuk kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy S