AXIALNEWS.id | Sebelumnya berkas tiga (3) tersangka kasus dugaan korupsi PPPK Langkat 2023 dikembalikan Kejati Sumut usai dinyatakan belum lengkap (P19).
Setelahnya, Polda Sumut kembali melengkapi berkas Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat sesuai petunjuk jaksa, lalu mengirimkannya kembali ke Kejati Sumut untuk diteliti kembali.
Berkas itu, kini telah dilimpahkan kembali oleh Dirkrimsus Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 16 Desember 2024 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting menerangkan berkas tiga tersangka tersebut telah diterima dan tengah diteliti Tim Jaksa Peneliti.
Namun hasilnya belum diketahui, masih menunggu apakah sudah lengkap (P21) ataukah belum lengkap (P19).
“Berkas telah kembali diterima, saat ini diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti baik formil dan materil,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Jumat (20/12/2024).
“Mudah-mudahan dapat segera diketahui hasil penelitian. Apakah telah lengkap atau belum, nanti akan kita informasikan,” tambahnya.
Perlu diketahui, berdasarkan amanat pasal 138 KUHAP, Kejati Sumut memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut.
Babak baru dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 dinilai semakin terang benderang.
Ditandai diperiksanya Eks Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) sebagai saksi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada 11 Desember 2024.
Ondim merupakan pejabat pembina pegawai negeri sipil dan juga pejabat yang paling bertanggungjawab atas pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat 2023.
Hasil kelulusan tersebut telah dinyatakan Maladministrasi dan melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana putusan PTUN Medan pada September 2024.
Adapun pemeriksaan Syah Afandin sebagai saksi terkait melengkapi berkas 3 tersangka sebelumnya (Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat).
Menyikapi itu, LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK 2023 mendesak Kejati Sumut untuk segera menyatakan lengkap berkas 3 tersangka (P21), Jumat 20 Desember 2024.
Sebagaimana amanat pasal 138 KUHAP, Kejati Sumut memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut.
Sebagai lembaga konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, LBH Medan mendesak agar 3 Tersangka segera ditahan dan diadili.
Tidak hanya itu, Polda Sumut juga harus segera memeriksa Sekdakab Langkat, karena sedari awal LBH Medan menduga adanya keterlibatan Sekdakab dan Plt Bupati Langkat, seraya memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya.
Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.(*)
Editor: Riyan