Tim Terpadu Rubuhkan Bangunan Ilegal di Kawasan Wisata Bukit Lawang

Tim Terpadu Langkat rubuhkan bangunan liar Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kamis (25/4/24). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di kawasan Objek Wisata Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kamis (25/4/2024). Penertiban bangun liar dengan cara dirubuhkan.

Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun menjelaskan bangunan merupakan bangunan yang berdiri tanpa izin, alias tidak miliki legalitas.

Baca Juga  Program Guru Penggerak Tingkatkan Kualitas & Pemerataan Pendidikan

“Sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya (wisata Bukit Lawang),” ungkapnya.

Dameka menerangkan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.

Baca Juga  Tepung Tawari Balita, Syah Afandin: Orangtua untuk terus berikan doa
Baca Juga  Pemkab Beri Tindakan Tegas Oknum Pungli di Pajak Brandan

Ia juga menyampaikan, Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata internasional, jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional.(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us