AXIALNEWS.id | Bagi jutaan pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, skenarionya terlalu akrab: produk berkualitas, pelanggan loyal, semangat kerja tak terbatas, namun bisnis terasa stagnan.
Seperti mobil balap yang hebat, tapi bensinnya pas-pasan. “Naik kelas”—entah itu menambah kapasitas produksi, membuka cabang baru, atau sekadar mendigitalkan operasional—terasa seperti mimpi yang jauh.
Akar masalahnya hampir selalu sama: modal kerja. Namun, mencari modal seringkali seperti masuk ke labirin yang membingungkan. Opsi paling umum, pinjaman konvensional, datang dengan satu kata yang menjadi momok: bunga.
Bagi banyak pengusaha, bunga (riba) bukan hanya masalah keyakinan, tapi masalah matematis yang mencekik. Bunga adalah biaya tetap yang harus dibayar, entah bisnis Anda sedang untung besar atau merugi. Di sinilah letak “jebakan” yang membuat UMKM sulit bernapas, apalagi berlari kencang.
Lalu, apa solusinya?Jawabannya mungkin terletak pada sistem yang dirancang bukan untuk meminjamkan uang, tapi untuk bermitra: manajemen keuangan syariah. Ini bukan hanya soal “halal” atau “haram”. Ini adalah soal strategi bisnis yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Mari kita bedah dua instrumen spesifik yang bisa memecah kebuntuan modal UMKM: Peer-to-Peer (P2P) Lending Syariah dan Sukuk.
Penyakit Kronis UMKM: Jerat Bunga dan “Credit Gap”. UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, menyumbang lebih dari 60% PDB. Namun, ironisnya, mereka adalah segmen yang paling under-served oleh lembaga keuangan formal.
Masalahnya, model bisnis bank konvensional seringkali tidak cocok dengan realitas UMKM:
a. Beban Bunga Tetap: Seperti yang disebut sebelumnya, bunga adalah kewajiban mutlak. Saat pesanan sepi atau pembayaran invoice dari klien besar tertunda, bunga tidak mau tahu. Arus kas terganggu, dan pemilik bisnis stres bukan karena mengembangkan produk, tapi memikirkan cara membayar utang.
b. Permintaan Agunan (Collateral): Bank butuh jaminan. Banyak UMKM, terutama yang bergerak di bidang jasa atau digital, tidak memiliki aset tetap (tanah, bangunan, mesin berat) untuk dijadikan agunan.
c. Proses Kaku: Prosedur perbankan seringkali rumit dan memakan waktu, padahal UMKM butuh modal cepat untuk menangkap peluang musiman.
Para pakar keuangan sering menyoroti ini. Seperti yang sering diungkapkan:
“Tantangan terbesar UMKM setelah produksi adalah arus kas. Pinjaman berbasis bunga (riba) seringkali menjadi solusi jangka pendek yang menciptakan masalah jangka panjang, yaitu beban utang yang terus bergulir dan menghambat pertumbuhan sejati.”
Di sinilah keuangan syariah hadir dengan filosofi yang berbeda. Ia tidak memperdagangkan uang, melainkan mendorong partisipasi dalam aktivitas ekonomi riil.
P2P Lending, atau Fintech Lending, adalah platform digital yang mempertemukan langsung pemilik bisnis yang butuh modal (borrower) dengan individu/lembaga yang punya dana (lender/investor). Versi syariahnya beroperasi tanpa bunga sama sekali.
Bagaimana bisa? Karena akad (kontrak) yang digunakan bukanlah pinjam-meminjam uang. Akad yang sering digunakan adalah : Murabahah (Jual beli dengan margin), Musyarakah (Kemitraan / bagi hasil).
Jika P2P lebih untuk modal kerja jangka pendek, Sukuk (sering disebut “obligasi syariah”) adalah solusi untuk ekspansi jangka panjang.
Banyak yang mengira Sukuk hanya untuk perusahaan besar atau negara. Ini salah. Berkat inovasi seperti Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, UMKM yang sudah berbadan hukum (CV atau PT) kini bisa menerbitkan “Sukuk Mini” untuk publik.
Beralih ke keuangan syariah bukan sekadar memindahkan utang. Ini adalah perubahan mindset:
UMKM sulit naik kelas bukan karena kurang kerja keras, tapi seringkali karena terjerat alat pembiayaan yang salah. Saatnya berhenti pusing memikirkan bunga yang terus berputar. P2P Lending Syariah dan Sukuk menawarkan jalan keluar.
Keduanya adalah instrumen canggih yang berakar pada prinsip keadilan (adl), transparansi (amanah), dan kemitraan (syirkah). Dengan memilih instrumen yang tepat, UMKM tidak hanya mendapatkan modal, tetapi juga mitra strategis untuk tumbuh berkelanjutan.(*)
Penulis : Haikal Al Amin, mahasiswa Universitas Tazkia.