Pertama, ungkap sang kontraktor, persoalan perjanjian antara warga dan pihak perusahaan, berisi perekrutan tenaga kerja harus berasal dari warga sekitar dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
“Permintaan warga, yang bekerja di sini adalah warga sekitar. Dapat kita sampaikan sedikitnya 85 persen pekerja di sini adalah warga sekitar dan bisa kita buktikan dengan melihat KTP mereka,” ujar pria itu.
Masih pihak kontraktor, kedua, soal kerugian sebesar Rp.15 juta yang dimaksud warga, ialah murni disebabkan bencana alam, bahkan pihak perusahaan turut berpartisipasi membantu warga dalam memperbaiki saluran drainase agar banjir tidak lagi merusak bibit tanaman usaha masyarakat.
“Jadi, soal kerugian 15 juta rupiah itu, kemarin memang ada bencana alam berupa banjir dan berdampak pada tanaman bibit milik warga. Dari sisi kami sebagai kontraktor, juga ikut membantu meringankan beban masyarakat dengan memperbaiki (melebarkan) drainase agar efek banjir bisa diminimalisir seperti permintaan warga, itu bisa dibuktikan, soalnya orang dinas juga ada melihat di sini,” tuturnya.