AXIALNEWS.id | Jangan sembarangan kampanye…!!!!! Komisi Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan aturan dan jadwalnya.
Jadwal kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024 mendatang.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pilkada harus dilaksanakan dengan jujur, adil, transparan, profesional, efektif, dan efisien.