LBH Medan Jelaskan Pencatutan 3 Foto Pejabat Langkat di Aksi Guru Honorer

Aksi guru honorer di Mapolda Sumut, Rabu (4/9/24), membawa spandek dengan menampilkan foto mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari. (axialnews/Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Beberapa waktu lalu tepatnya Rabu (4/9/2024), guru honorer menggelar demo keenam kalinya di Mapolda Sumut menuntut aktor intelektual kasus PPPK Langkat ditangkap.

Meraka membawa spanduk dengan mencatut foto mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim), Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari.

Spanduk yang menampilkan foto tiga pejabat itu, bertuliskan:

  • “Polda Sumut Pelindung Pejabat Langkat”
  • “100 Saksi Telah Diperiksa Harus Berapa Saksi Lagi Untuk Menetapkan Aktor Intelektualnya”

Pasca demo itu, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru kasus PPPK Langkat 2023, kini totalnya lima tersangka.

Baca Juga  Bantuan UMKM Istri Pebetor Segera Diberikan, Bobby: Untuk Kuatkan Ekonomi

Pada 27 Maret 2024 ditetapkan dua tersangka, yaitu:

  • Kepala Sekolah SDN 055975 Pancur Ido, Awaluddin, dan
  • Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih.

Tiga tersangka tambahan ditetapkan 13 September 2024, yakni:

  • Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi,
  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari, dan
  • Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat, Aleksander.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra menjelaskan maksud demo guru honorer membawa spanduk berfotokan tiga pejabat Langkat itu untuk meminta pertanggungjawaban.

Baca Juga  Peduli Disabilitas, Prabowo Siapkan Pendidikan & Pekerjaan untuk Hidup Mandiri

“Adanya pembawaan spanduk itu adalah permintaan pertanggung jawaban, berkait dengan ketiga yang ada permasalahan P3K itu. Ada aktor-aktor intelektualnya,” ungkapnya belum lama ini.

Berikut alasan detail mengapa para guru membawa sepanduk tiga pejabat Langkat tersebut dipaparkan Irvan.

Pertama adalah seleksi PPPK Langkat, dalam hal penilaiannya terkait dengan SKTT yang sebelumnya tidak ada, dan tak pernah ada dalam pengumuman.

“Tiba-tiba nilainya ada, itu tidak lain adanya penilaian dari BKD Langkat dan Kepala Dinas Pendidikan Langkat,” ujarnya.

Baca Juga  Rizky Yunanda Kembali Pimpin KNPI Langkat, Syah Afandin: Pemuda Mitra Pemerintah

Karena berdasarkan dari Keputusan Mendikbud nomor 298, yang berhak untuk melakukan penilaian jika ada SKTT itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD.

“Itu ada hubungannya, karena Plt Bupati yang dulu itulah yang menyebut, mengumumkan. Pengumuman lowongan bahkan mengumumkan kelulusan atas adanya pengumuman lowongan dan kelulusan (PPPK Guru),” jelas Irvan.

Ia kembali menegaskan, penilaian yang sebenarnya SKTT itu tidak pernah ada, baik dalam pengumuman awal pengumuman, dan kedua.

“Itu (Penilaian SKTT) adalah penyebab terjadinya guru-guru tidak lulus dan bahkan terkait dengan ketidak lulusan itu,” tandasnya.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us