Hukuman 2 Tentara Penembak Mati Anak Usia 13 Tahun Ringan, Ini Kata LBH Medan

LBH Medan menilai adanya kejanggalan pada putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. (Dok. LBH Medan)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kasus penembakan terhadap anak berinisial MAF (13 Tahun) yang terjadi pada 1 September 2024 lalu, sudah sampai pada agenda putusan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan dua anggota TNI AD Kodim 0204/Deli Serdang bernama Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco bersalah melakukan tindak pidana kekerasan/penganiayaan terhadap Anak hingga menyebabkan kematian.

Atas kasus itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta pidana tambahan dengan pemecatan dari militer.

Perlu diketahui kasus pembunuh terhadap MAF melibatkan 4 orang terdakwa, dua di antaranya masyarakat sipil dan dua lainnya adalah prajurit TNI.

Dua orang sipil diketahui bernama Agung Pratama alias Sikumbang dan M Abdillah Akbar sebelumnya telah diputus 4 tahun penjara dikarenakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Sedangkan dua anggota TNI tersebut dihukum jauh lebih ringan dengan hukuman penjara 2 Tahun dan 6 Bulan.

Perbedaan pemberian hukuman antara dua oknum TNI (pelaku penembakan) MAF mendapatkan hukuman sangat ringan dibandingkan dengan dua orang masyarakat sipil yang memiliki peran membawa serta berada didalam mobil adalah bentuk preseden buruk penegakan hukum di Peradilan Militer Medan.

Putusan yang tidak masuk akal tersebut menunjukkan sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan di Peradilan Militer.

Baca Juga  Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu, Polda Sumut Buru Pengendali Utama BOB dan Tong

Menyikapi itu, LBH Medan menilai adanya kejanggalan pada putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Kejanggalan itu terlihat pada tuntutan Oditur Militer, dimana kedua pelaku TNI dituntut sangat ringan yaitu 2 Tahun dan 6 Bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sementara Pasal tersebut bukan pasal pokok yang lebih berat, bahkan tidak melibatkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Akibatnya, tuntutan Oditur sangat rendah hanya 18 bulan bagi Serka DH dan 1 tahun bagi Serda HF. Ironisnya, Majelis Hakim Militer memutus perkara ini dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang melarang keras kekerasan terhadap anak namun tetap memberi hukuman sangat ringan.

Ini menegaskan lemahnya akuntabilitas dan potensi konflik kepentingan dalam Peradilan Militer.

Militer sebagai bagian dari institusi negara wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan supremasi sipil, yang menempatkan kekuasaan militer di bawah kendali hukum dan pengawasan sipil yang sah.

Baca Juga  Rakor ILP, Terkuak 334 Balita di Langkat Terindikasi Stunting

Dalam konteks negara demokratis yang menghormati hak asasi manusia, kekuatan bersenjata tidak dapat berdiri di luar sistem hukum yang berlaku, apalagi bertindak sewenang-wenang terhadap warga sipil.

Ketika militer melakukan pelanggaran, termasuk kekerasan terhadap anak atau warga sipil lainnya, maka pertanggungjawaban tidak boleh hanya berhenti pada pelaku individual, tetapi juga mencakup mekanisme institusional untuk memastikan pengawasan efektif, transparansi proses hukum, dan pemulihan bagi korban.

Pengabaian terhadap prinsip ini membuka ruang impunitas dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Penembakan terhadap anak dalam kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dijamin secara tegas oleh hukum nasional maupun instrumen internasional.

Tindakan kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh aparat militer tidak hanya merampas nyawa seorang anak yang masih berada dalam masa tumbuh kembang, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan anak sebagai subjek hukum yang harus diprioritaskan.

Baca Juga  NGO Ajukan Amicus Curiae ke PTUN Medan, Baca Puisi Dukungan Guru Honorer Langkat

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 dan Pasal 37 Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia.

Peristiwa ini mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban untuk melindungi setiap anak dari kekerasan dan dari tindakan yang mengancam hak hidupnya.

Negara, melalui aparatur bersenjatanya, justru menjadi pelaku pelanggaran, yang secara hukum tidak hanya menimbulkan tanggung jawab pidana individual, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban negara atas kegagalannya menjamin keamanan dan keselamatan warganya, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.

Tidak hanya itu, saat ini Peradilan Militer Medan juga sedang menangani kasus anak lainya yaitu MHS (15 Tahun), parahnya hingga sampai saat ini terdakwa tidak ditahan.

Oleh karena itu, momentum ini menjadi evaluasi terhadap penegakan hukum di Peradilan militer dan LBH Medan mengajak masyarakat untuk mengawal setiap proses hukum yang sedang dijalani.(*)
Pres Rilis LBH Medan, 11 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us