Berselang sehari kemudian Personel Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika ganja, inisial MA (38) warga Lingkungan VII Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat dengan barang bukti daun ganja siap pakai seberat 1.080 gram.
Pelaku diamankan di sekitar Desa Sungai Ular Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Lanjut Wakapolres Langkat menerangkan, dari hasil pengembangan pelaku MA, Personel Satres Narkoba berikutnya menciduk UA alias Amri (46) warga Dusun III Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, dengan barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 900 gram.
Pelaku diamankan di sekitar lokasi Ujung Kampung Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Dalam waktu dua hari, kita (Polres Langkat-red) berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti daun ganja kering seberat 2.030,84 gram,” paparnya. (*)
Reporter: AN Riyan
Editor: MD Sinulingga