Melalui tahapan penjadwalan ini, Sutrisuanto menyakinkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan II tidak akan terganggu.
Ia pun menyampaikan satu (1) tempat pemungutan suara (TPS) diperuntukan bagi 500 orang pemilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT). Diperkirakan ada 880 TPS untuk Pilkades serentak 2022. Hal ini sesuai aturan pemerintah pusat karena masih pandemi COVID-19.
Sementara Anggota Komisi A Zulhijar meminta Dinas PMD untuk memangkas tahapan Pilkades sehingga waktu pencoblosan Pilkades dapat lebih cepat dilaksanakan dan pencoblosan dihari libur. Agar tingkat kehadiran masyarakat lebih maksimal dan tidak mengganggu kerja masyarakat.
“Menurut saya, Minggu 19 Juni 2022 waktu pencoblosan dapat dilaksanakan,” saran Zulhijar.
Senada dari Apdesi, Hasan Basri juga memberi pendapat pertengahan Juni 2022 diperkirakan waktu tepat dilaksanakan hari pencoblosan.
“Minggu 12 Juni 2022 masukan dari kami,”ucapnya.
Setelah melalui pertimbangan-pertimbangan, akhirnya RDP menyepakati Minggu 12 Juni 2022 ditetapkan waktu pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Langkat tahun 2022.(*)