Gugatan Guru Honorer Langkat Sebagian Dikabulkan PTUN Medan

Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy berdialog dengan massa Aliansi Guru Honorer peserta PPPK tahun 2023 Langkat, Rabu (8/5/24) di halaman Kantor Bupati Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Perjuangan ratusan guru honorer korban kecurangan seleksi penerimaan PPPK Langkat tahun 2023 mendapat angin segar.

Pasalnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan sebahagian gugatan yang dilayangkan ratusan guru honorer tersebut.

Hal ini dibenarkan LBH Medan selaku Tim Kuasa Hukum guru honorer, Kamis (26/9/2024).

“Benar Bang. Untuk lengkapnya, besok, Jumat (27/9/2924) kita akan menggelar konperensi Pers di Kantor LBH Medan,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

Isi putusan PTUN berdasarkan gugatan sengketa TUN Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN jelas disebutkan bahwa:

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebahagian.
  2. Menyatakan batal: Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 Khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
  3. Mewajibkan Penggugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/G/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mengumumkan Kembali Seleksi Kelulusan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan Hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
  5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp 7.810.500.
Baca Juga  Minta Evaluasi Dishub Medan, Ombudsman Sumut Dukung Pengawasan Sopir Angkot
Baca Juga  Info Terbaru…!!! 3 Tersangka PPPK Langkat Ditetapkan Polda, 1 Pejabat Pelaksana

Hasil putusan PTUN tersebut dapat disimpulkan Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat bermasalah serta dugaan indikasi korupsi saat seleksi penerimaan guru honorer PPPK Langkat 2023.

Ratusan Guru Gadaikan SK ke Bank

Uniknya, 799 guru honorer yang diluluskan BKD Langkat telah dilantik pada Kamis (5/9/2024) di halaman Kantor Bupati Langkat.

Menurut salah seorang guru PPPK yang mengajar di SMP Negeri 2 Sei Lepan, inisial EJS, mereka sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai ASN PPPK terhitung Agustus 2024.

Baca Juga  Hasil Sidang KKEP, Polri Tidak Pecat Bharada Richard Eliezer

“Saya tau jika gugatan guru yang tidak lulus itu menang di PTUN Medan. Tapi kayaknya bagi saya gak masalah karena nilai CAT saya memang tinggi,” ujarnya.

Disinggung niat menggadaikan SK PPPK pihak Bank untuk meminjam uang, guru cantik itu menggelengkan kepalanya.

“Udah banyak, ada ratusan kawan-kawan ASN PPPK yang menggadaikan SK Pengangkatan ke Bank Sumut,” ungkapnya.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us