Hasil Sidang KKEP, Polri Tidak Pecat Bharada Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer pada sidang kode etik (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] – Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari kepolisian. Diketahui usia digelarnya sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Disisi lain, Ramadhan menyebutkan komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

Baca Juga  Ma’ruf Amin Himbau Kabupaten/Kota se-Sumut Miliki MPP

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga  Sambut Baik Pelantikan SMSI, Bupati Dairi: Peran Media Dibutuhkan

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Baca Juga  Bupati Taput Eks Wartawan, Inovasinya Sukses Membangun dari Desa

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J oleh saudara FS, karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.(*)

Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us