
AXIALNEWS.id | Beragam elemen masyarakat Indonesia menolak pelaksanaan pertemuan LGBT se-Asean yang akan dilaksanakan di Jakarta pada 17-21 Juli 2023 mendatang.
Penolakan juga datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat (PB HIMALA Indonesia).
Ketua Umum PB HIMALA Indonesia, M Wahyu Hidayah mengecam keras rencana pertemuan LGBT se-Asean itu. “LGBT ini bukan suatu Hak Asasi Manusia namun sudah menjadi penyakit yang menghantui masyarakat”, tandasnya, di Stabat belum lama ini.
Pihaknya pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Langkat segera membuat Ranperda Anti LGBT di Langkat.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin juga turut menolak LGBT. Dikatakannya, dikarenakan LGBT merupakan suatu hal yang menyimpang dari agama dan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada.
Ketua Komisi A DPRD Langkat Muhammad Bahri, juga menyatakan menolak semua bentuk aktivitas LGBT. “Saya menolak apapun bentuk aktivitas LGBT ini yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan,” tandasnya.
“Dan kami DPRD akan membuat Ranperda apabila aktivitas LGBT ini sudah meresahkan di Kabupaten Langkat ini, dan apabila banyak desakan dari masyarakat dan tokoh-tokoh di Langkat,” cetusnya menambahkan.
Berikut penjelasan Kemenkes RI terkait LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dilansir dari detikcom.
Direktur Kesehatan Jiwa dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, Vensya Sitohang, menjelaskan penilaian Kemenkes didasarkan pada keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
“Orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMK),” kata Vensya kepada detikcom, Jumat (13/5/2022).
Menurut UU Kesehatan Jiwa, ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. ODMK berbeda dengan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).
ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.
“Tapi meskipun (homoseksualitas) bukan suatu gangguan jiwa, seseorang dapat mengalami penderitaan karena ketidakpastian tentang identitas jenis kelaminnya atau orientasi seksualnya yang menimbulkan kecemasan dan depresi,” kata Vensya. (*)
Reporter: Ajril
Editor: Eddy S