Isi Inmendagri Cegah Covid-19 Pada Natal & Tahun Baru 2022

Ilustrasi Rayakan Tahun Baru di Keramaian. Sumber Klikdokter.com
Iklan Pemilu

m. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

2. Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Baca Juga  RIM, PASDA & Paguyuban Sedulur Selawase Gelar Vaksin di Deliserdang

n. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru.

o. Seluruh Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

1. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Kadin Diminta Bangun Perekonomian & Perangi COVID-19

2. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

3. Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Baca Juga  Masyarakat Langkat Diajak Bupati Jadi Garda Terdepan Kampanyekan Vaksin

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Berita Lainnya

Contact Us