Kajari Binjai menjelaskan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.
Guna bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
Ia pun berharap, kehadiran Rumah Restoratif Justice ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum yang ada.

Hadir dalam peresmian Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH, Kepala Inspektorat Binjai Drs Eka Edi Syahputra, Kadis Kominfo Sofyan Siregar S.STP MAP, Kabag Hukum Setdako Binjai Salmadeni, dan seluruh Camat dan Lurah Kota Binjai.(*)
Reporter: Joko Edi S
Editor: AN Yusuf