Kajari Binjai Resmikan Rumah Restoratif Justice, Amir Hamzah Mengapresiasi

Walikota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP hadiri peresmian Rumah Restorative Justive Kejaksaan Negeri Binjai bernama Griya Damai Adhyaksa, di Kantor Camat Binjai Utara, Rabu (20/7/2022). (Foto Diskominfo Langkat)
Iklan Pemilu

Kajari Binjai menjelaskan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.
Guna bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Baca Juga  Afandin Bekali JCH Sambal Teri & Bumbu Pecal untuk di Mekah

Ia pun berharap, kehadiran Rumah Restoratif Justice ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum yang ada.

Baca Juga  Berikan Kepercayaan Warga, Terbit Rencana Tinjau Vaksin
Walikota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP berikan apresiasi peresmian Rumah Restorative Justive Kejaksaan Negeri Binjai bernama Griya Damai Adhyaksa, di Kantor Camat Binjai Utara, Rabu (20/7/2022). (Foto Diskominfo Langkat)

Hadir dalam peresmian Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH, Kepala Inspektorat Binjai Drs Eka Edi Syahputra, Kadis Kominfo Sofyan Siregar S.STP MAP, Kabag Hukum Setdako Binjai Salmadeni, dan seluruh Camat dan Lurah Kota Binjai.(*)

Reporter: Joko Edi S
Editor: AN Yusuf

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Berita Lainnya

Contact Us