Kasasi Perkara Kerangkeng Manusia, Eks Bupati Langkat TRP Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA suami Tiorita br Surbakti, paslon SATRIA di Pilkada Langkat 2024. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Beredar kabar Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA atau TRP alias Cana divonis kurungan 4 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau lebih dikenal kerangkeng manusia.

Sebelumnya, Cana divonis bebas dari segala tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Adriansyah SH MH pada persidangan beragendakan pembacaan putusan, Senin (8/7/2024) lalu di ruang sidang Prof Dr Kesumah Atmaja SH Kantor PN Stabat.

Sementara JPU menuntut Cana hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 tahun penjara, dan membayar reatitusi sebesar Rp 2,373 miliar.

Hal itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas mantan Bupati Langkat TRP.

Baca Juga  Jelang Pilkada, Penyidik KPK Datangi Kantor Dinas PUPR Langkat

Lantaran dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat, Langkat dalam kasus TPPO.

“Bukan banding, tetapi kasasi karena putusan bebas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024) lalu dikutip dari kompascom.

Harli menjelaskan Kejaksaan mengajukan kasasi berdasarkan Pasal 253 KUHAP. Ia menyebut pertimbangan diajukannya kasasi ini karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Kasasi itu dikabulkan dan Cana divonis 4 tahun kurungan atas kasus kerangkeng manusia.

Baca Juga  Program TJSL Pertamina EP Pangkalan Susu Diapresiasi Pemkab Langkat

Kabar itu diketahui dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung RI yang beredar, Nomor 7283 K/PID.SUS/2024, bahwa Amar Putusan, Kabul. Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, – Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang – Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan.

Baca Juga  Periksa Pegawai BPK, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Langkat

Sementara sumber di Kejaksaan Negeri Langkat dikonfirmasi terkait hasil Kasasi MA atas Surat Pengantar Nomor : 4481/PAN.W2-U15/HK2.2/VIII/2024 mengatakan jika pihaknya masih belum menerima salinan putusan MA.

“Jadi kita belum berani memberikan keterangan kepada rekan-rekan awak media, karena kita masih menunggu salinan putusan resmi dari MA itu Bang. Sabar ya,” ujar sumber di Kejari Langkat yang enggan disebutkan namanya menerangkan ke wartawan, Sabtu (23/11/2024).(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us