AXIALNEWS.id | Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka dugaan kasus korupsi seleksi PPPK Langkat 2023.
Baru baru ini, 2 tersangka sudah ditahan Polda Sumut sementara 3 tersangka lainnya belum ditahan.
LBH Medan dan para guru honorer Langkat turut mendesak Polda Sumut menahan tiga tersangka lainnya dan memeriksa Eks Plt Bupati Langkat dan Sekdakab Langkat terkait kasus PPPK itu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi terkait hal itu, mengatakan semuanya tengah berproses.
“Semuanya berproses,” tulisannya singkat melalui pesan whatsapp, Kamis (21/11/2024).
Diketahui Eks Plt Bupati Langkat Syah Afandi (Ondim) adalah Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekdakab Langkat Amril merupakan Ketua Panselda (Panitia Seleksi Daerah) PPPK 2023.
Sedangkan lima tersangka kasus PPPK Langkat adalah:
LBH Medan dan guru honorer sejak awal mendesak Polda Sumut memeriksa dan menangkap Aktor Utama dan menahan kelima tersangka kasus PPPK Langkat.

Spanduk guru honorer diaksi ketujuh, Senin (23/9/24) di Mapolda Sumut. (axialnews)
Kini LBH Medan merasa aneh, Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah tersangka saja.
LBH Medan menilai jika Polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan).
Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum).
Terkait berkas perkara 3 tersangka lainya diketahui melalui penyidik Polda Sumut saat ini P-19 (belum lengkap).
Oleh karena itu, bukan hanya segera menahan ketiganya, Polda Sumut juga harus segera melengkapi petunjuk Kejati Sumut sebagaimana diatur dalam pasal 138 KUHAP.
Tidak hanya itu, LBH Medan dan para guru sedari awal mendesak Plt Bupati Langkat dan Sekda Langkat untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat 2023.
Namun hingga saat ini Polda Sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.
Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, juga melanggar UU Tipikor.
Karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk :