AXIALNEWS.id | Pemadam Kebakaran (damkar) adalah organisasi publik yang wajib melayani masyarakat selama 24 jam, termasuk hari minggu, tanggal merah, dan hari besar keagamaan.
Untuk terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) waktu tanggap (response time) 15 menit Tim Damkar bisa tiba ke lokasi kebakaran setelah menerima laporan, jika jarak tempuh 8 km.
Jarak tempuh 8 km ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam operasi penanggulangan bencana kebakaran.
Artinya, jika Pemkab Langkat serius memberikan pelayanan perlindungan dasar dalam penanggulangan kebakaran untuk seluruh warganya, maka wajib memiliki 23 unit armada (mobil) damkar yang ditempatkan di setiap kecamatan.
“Bila sesuai SPM 15 menit, jarak tempuhnya sesuai SOP 8 kilometer dari pos damkar ke lokasi kebakaran. Bila dihitung jarak tempuh desa dari kecamatan, satu mobil damkar – satu kecamatan,” terang Kasat Pol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun, Jumat (4/4/2025).
BERITA TERKAIT:
Kebakaran Hebat di Simpang 4 Bahorok Langkat, Api Membakar Sejumlah Bangun Milik WargaKebakaran Bahorok Memakan Korban Jiwa & Hanguskan 6 Rumah Warga
Kebakaran Bahorok, Damkar Pemkab Langkat Langgar SPM 15 Menit Sampai Lokasi Sejak Terima Laporan
Kebakaran Bahorok, Jarak Tempuh Penyebab Utama Keterlambatan Damkar
Ini Bantuan Terbaik Pemkab Langkat untuk Korban Kebakaran Bahorok
Lelucon Negeri Bertuah, Bayar TPP Belasan Miliar Per Bulan Tapi Tak Mampu Tambah Armada Damkar
Kunjungi Korban Kebakaran, Ondim Janjikan 1 Mobil Damkar Standby di Bahorok
Rencana 1 Mobil Damkar Standby di Bahorok, Solusi Bijak Berpotensi Munculkan Kecemburuan Publik
Publik meyakini jika Pemkab Langkat serius 23 mobil damkar dapat terpenuhi, melihat banyaknya berbagai potensi untuk peningkatan PAD sesuai yang sering disampaikan Bupati Langkat Syah Afandin.
Contohnya pengesahan Perda Retribusi di Januari 2024 dari diskotik, tempat karoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa merupakan bentuk upaya peningkatan PAD. Diketahui APBD Langkat 2025 telah disahkan sebesar Rp 2,1 triliun.
Saat ini Pemkab Langkat baru memiliki 5 unit mobil damkar yang disiagakan di empat kecamatan, dan direncanakan penambahan 1 unit mobil damkar pada P-APBD Langkat 2025 untuk ditempatkan di Kecamatan Bahorok.
Artinya masih kekurangan 18 unit dari 23 unit mobil damkar yang diperlukan untuk memenuhi SPM 15 menit sampai ke lokasi kebakaran.
Pimpinan daerah perlu kembali mengingat amanat undang-undang bahwa pelayanan dasar penyelamatan dan evakuasi kebakaran sesuai SPM wajib diterima seluruh warga negara.(*)
Editor: Riyan