Langkat Peredikat ke-5, Berikut Data Zona Pelayanan Publik Ombudsman di Sumut

Sekdakab Langkat Amril menerima penghargaan kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman. (Apri)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] – Langkat menjadi kabupaten peringkat kelima (5) tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan katagori Kelas Tinggi dengan jumlah nilai 87,8.

Penghargaan ini merupakan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman, sebagai opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal ini sesuai surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara No: B/0006/PC.01.04-02/I/2023, tanggal 20 Januari 2023. Serta menindaklanjuti hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di 34 pemerintah daerah se-Sumut tahun 2022, sebagaimana telah diumumkan pada 22 Desember 2022 di Jakarta.

Piagam penghargaan diserah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada Sekdakab Langkat, Amril mewakili Plt Bupati Langkat, Syah Afandin di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jl Sei Besitang No.3 Medan, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga  Terpilih Aklamasi, Erris Napitupulu Pimpin SMSI Sumut 2022-2027

Abyadi Siregar menjelaskan Sumut sendiri menerima peringkat kelima (5) se Indonesia dari 34 provinsi di Indonesia, pada penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik.

Dijelaskannya, jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.

Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan tidak hormat, atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak.

Penilaian itu terbagi menjadi tiga (3) zona yakni hijau, kuning dan merah. Berikut data zona untuk 33 kabupaten kota di Sumut:

Zona Hijau

  1. Bupati Deli Serdang
  2. Bupati Humbang Hasundutan
  3. Bupati Serdang Bedagai
  4. Walikota Tebing Tinggi
  5. Bupati Langkat
  6. Bupati Tapanuli Selatan
  7. Bupati Batu Bara
  8. Bupati Nias
  9. Bupati Pakpak Bharat
  10. Bupati Simalungun
  11. Bupati Dairi
  12. Bupati Padang Lawas Utara
  13. Walikota Medan
  14. Bupati Tapanuli Utara
  15. Bupati Labuhan Batu Utara
Baca Juga  Banjir Madina, Edy : Ada Tambang Ilegal & Pembalakan Hutan

Zona Kuning

  1. Bupati Samosir
  2. Bupati Nias Selatan
  3. Bupati Toba
  4. Bupati Asahan
  5. Walikota Padangsidimpuan
  6. Bupati Padang Lawas
  7. Bupati Karo
  8. Walikota Gunungsitoli
  9. Bupati Tapanuli Tengah
  10. Bupati Mandailing Natal
  11. Bupati Labuhan Batu
  12. Walikota Pematangsiantar
  13. Bupati Nias Barat
Baca Juga  FKDM Sumut Petakan Isu Residu Pembangunan di Sumut

Zona Merah

  1. Bupati Labuhan Batu Selatan
  2. Walikota Sibolga
  3. Walikota Tanjung Balai
  4. Bupati Nias Utara
  5. Walikota Binjai

Perwakilan Ombudsman RI, Dadang S Suharmawijaya mengatakan penilaian tersebut untuk kemajuan yang sangat relatif, jadi bukan untuk membanding-bandingkan, namun meningkatkan kualitas demi kepatuhan dalam menjalani pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami sudah menghadap kepada Bapak Presiden dengan kinerja kami, beliau menugaskan agar nilai kepatuhan menjadi opini pelayanan publik seperti BPK, yang bisa langsung turun untuk mengaudit. Namun tentu semua ini harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.(*)

Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us