AXIALNEWS.id – [dibaca: eksil nius] – Langkat menjadi kabupaten peringkat kelima (5) tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan katagori Kelas Tinggi dengan jumlah nilai 87,8.
Penghargaan ini merupakan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman, sebagai opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal ini sesuai surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara No: B/0006/PC.01.04-02/I/2023, tanggal 20 Januari 2023. Serta menindaklanjuti hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di 34 pemerintah daerah se-Sumut tahun 2022, sebagaimana telah diumumkan pada 22 Desember 2022 di Jakarta.
Piagam penghargaan diserah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada Sekdakab Langkat, Amril mewakili Plt Bupati Langkat, Syah Afandin di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jl Sei Besitang No.3 Medan, Kamis (26/1/2023).
Abyadi Siregar menjelaskan Sumut sendiri menerima peringkat kelima (5) se Indonesia dari 34 provinsi di Indonesia, pada penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik.
Dijelaskannya, jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.
Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan tidak hormat, atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak.

Penilaian itu terbagi menjadi tiga (3) zona yakni hijau, kuning dan merah. Berikut data zona untuk 33 kabupaten kota di Sumut:
Perwakilan Ombudsman RI, Dadang S Suharmawijaya mengatakan penilaian tersebut untuk kemajuan yang sangat relatif, jadi bukan untuk membanding-bandingkan, namun meningkatkan kualitas demi kepatuhan dalam menjalani pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami sudah menghadap kepada Bapak Presiden dengan kinerja kami, beliau menugaskan agar nilai kepatuhan menjadi opini pelayanan publik seperti BPK, yang bisa langsung turun untuk mengaudit. Namun tentu semua ini harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi