AXIALNEWS.id | Babak baru dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 dinilai semakin terang benderang.
Ditandai dengan diperiksanya Eks Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) sebagai saksi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada 11 Desember 2024 lalu (detik.com).
Syah Afandin merupakan pejabat pembina pegawai negeri sipil Kabupaten Langkat dan juga pejabat yang paling bertanggungjawab atas pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat 2023.
Dimana hasil kelulusan tersebut telah dinyatakan Maladministrasi dan melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana putusan PTUN Medan pada September 2024.
Adapun pemeriksaan Syah Afandin sebagai saksi terkait melengkapi berkas 3 tersangka sebelumnya (Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat).
Pasca pemeriksaan itu, Dirkrimsus Polda Sumut melalui Penyidik Kasus menyatakan telah melimpahkan kembali berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 16 Desember 2024.
Sebelumnya Kejati Sumut mengembalikan berkas ketiga tersangka ke Polda Sumut (P19) guna melengkapi petunjuk Jaksa.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting pada 5 Desember 2024 (mistar. id).
Kejati Sumut melalui Kasi Penkum meminta penyidik Polda Sumut segera memenuhi petunjuk Jaksa, agar berkas perkara ketiga tersangka tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21).
Menyikapi itu, LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK 2023 mendesak Kejati Sumut untuk segera menyatakan lengkap berkas 3 tersangka (P21), Jumat 20 Desember 2024.
Sebagaimana amanat pasal 138 KUHAP, Kejati Sumut memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut.
Sebagai lembaga konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, LBH Medan mendesak agar 3 Tersangka segera ditahan dan diadili.
Tidak hanya itu, Polda Sumut juga harus segera memeriksa Sekdakab Langkat, karena sedari awal LBH Medan menduga adanya keterlibatan Sekdakab dan Plt Bupati Langkat, seraya memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya.
Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.(*)
Sumber: LBH Medan
Editor: Riyan