AXIALNEWS.id | Beberapa waktu lalu tepatnya Rabu (4/9/2024), guru honorer menggelar demo keenam kalinya di Mapolda Sumut menuntut aktor intelektual kasus PPPK Langkat ditangkap.
Meraka membawa spanduk dengan mencatut foto mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim), Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari.
Spanduk yang menampilkan foto tiga pejabat itu, bertuliskan:
Pasca demo itu, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru kasus PPPK Langkat 2023, kini totalnya lima tersangka.
Pada 27 Maret 2024 ditetapkan dua tersangka, yaitu:
Tiga tersangka tambahan ditetapkan 13 September 2024, yakni:

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra menjelaskan maksud demo guru honorer membawa spanduk berfotokan tiga pejabat Langkat itu untuk meminta pertanggungjawaban.
“Adanya pembawaan spanduk itu adalah permintaan pertanggung jawaban, berkait dengan ketiga yang ada permasalahan P3K itu. Ada aktor-aktor intelektualnya,” ungkapnya belum lama ini.
Berikut alasan detail mengapa para guru membawa sepanduk tiga pejabat Langkat tersebut dipaparkan Irvan.
Pertama adalah seleksi PPPK Langkat, dalam hal penilaiannya terkait dengan SKTT yang sebelumnya tidak ada, dan tak pernah ada dalam pengumuman.
“Tiba-tiba nilainya ada, itu tidak lain adanya penilaian dari BKD Langkat dan Kepala Dinas Pendidikan Langkat,” ujarnya.

Karena berdasarkan dari Keputusan Mendikbud nomor 298, yang berhak untuk melakukan penilaian jika ada SKTT itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD.
“Itu ada hubungannya, karena Plt Bupati yang dulu itulah yang menyebut, mengumumkan. Pengumuman lowongan bahkan mengumumkan kelulusan atas adanya pengumuman lowongan dan kelulusan (PPPK Guru),” jelas Irvan.
Ia kembali menegaskan, penilaian yang sebenarnya SKTT itu tidak pernah ada, baik dalam pengumuman awal pengumuman, dan kedua.
“Itu (Penilaian SKTT) adalah penyebab terjadinya guru-guru tidak lulus dan bahkan terkait dengan ketidak lulusan itu,” tandasnya.(*)
Editor: Riyan