Maka itu, keputusan lembaga yang menindaklanjuti putusan DKPP dapat dijadikan objek gugatan oleh pihak yang tidak menerima putusan DKPP.
Irawan juga menjelaskan bahwa pemahaman yang dikembangkan selama ini merupakan pemahaman yang keliru seolah-olah putusan DKPP tidak dapat direview dan diuji ke PTUN, apalagi menempatkan putusan DKPP yang bersifat akhir dan mengikat sama derajatnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat akhir dan mengikat (final and binding).
“Maka Putusan Mahkamah Konstitusi ini wajib diapresiasi karena selama ini banyak penyelenggara Pemilu yang tidak puas atas putusan DKPP ragu untuk mengajukan gugatan ke PTUN karena pemahaman dan praktik yang keliru dalam pelaksanaan putusan DKPP. Beragam cerita yang pernah kami dengarkan, seperti pertimbangan hukum yang tidak cukup memadai dalam penjatuhan sanksi, fakta dan bukti yang lemah serta alasan hukum lainnya,” kata Irawan.
“Namun penyelenggara Pemilu yang diberi sanksi seperti tidak berdaya dan tidak memiliki ruang untuk mengajukan banding/keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh DKPP. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi menjadi alas hak dan angin segar saat ini bagi penyelenggara yang pernah diberi sanksi untuk menguji kebenaran putusan dan sekaligus merehabilitasi nama baik serta kehormatannya,” kata Irawan lagi.
Irawan juga menambahkan penting bagi KPU RI dan Bawaslu RI kedepan untuk membuat pedoman tekhnis dalam menindaklanjuti putusan DKPP agar terdapat suatu jaminan hak atas kepastian hukum yang adil bagi jajarannya dalam pelaksanaan putusan DKPP.(*)