Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Unit Pidum Polres Langkat

Pelaku penggelapan sepeda motor, diapit petugas Unit Pidum Polres Langkat. (Foto: Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat berhasil menangkap pelaku penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda milik Ira Nopita Sari (20) warga Dusun V Kelurahan Perdamaian Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Pelakunya Tedi Syahputra (23) warga Dusun V Desa Perdamaian, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Selasa (12/7/2022).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga SSos mengatakan penangkapan tersangka perkara penggelapan motor atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/669/VII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Juli 2022.

“Waktu kejadian Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB. Pelapor membawa surat jaminan Fidusia dari lesing FIF Groub membuat laporan polisi,” katanya.

Baca Juga  Karutan I Medan Ikuti Supervisi Mitra Kerja Strategis

Kronologis kejadian, Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB pelaku/ terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli minuman TST (teh susu telur) dan bakso.

Baca laman selanjutnya…

Selanjutnya korban/pelapor menyuruh saksi M Irfan untuk ikut menemani terlapor, selanjutnya korban memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terlapor Tedi Syahputra. Sekira pukul 23.00 WIB pelapor menghubungi terlapor Tedi dan menanyakan dimana keberadaan mereka, karena sudah lama tidak pulang.

Baca Juga  PT Propernas Nusa Dua Apresiasi Bank bjb, Ini Sebabnya

Saat itu Tedi mengatakan, bahwa mereka sebentar lagi pulang. Sekira pukul 01.00 WIB handphone (HP) terlapor Tedi sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, M Irfan menghubungi pelapor dan meminta agar ia dijemput di Depan Perumnas Lama, sebab M Irfan ditinggal oleh terlapor dengan alasan membeli rokok.

Dan hingga saat ini sepeda motor pelapor tidak dikembalikan oleh terlapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Langkat.

Baca Juga  Kejari Langkat Musnahkan BB & Barang Rampasan 119 Perkara

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Pidum dan informasi yang diperoleh tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran STK SIKn MH, kemudian Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga beserta anggota Opsnal Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan bekerja sama dengan Polsek Binjai Utara.

Kini pelaku dibawah ke Mapolres Langkat guna proses selanjutnya.(*)

Reporter: AN Yusuf
Editor: MD Sinulingga

Berita Lainnya

Contact Us