AXIALNEWS.id | Lima (5) tersangka kasus seleksi PPPK Langkat 2023 secara hukum ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Penahanan dilakukan setelah berkas 5 tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada 30 Desember 2024.
Penahanan 5 tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti ratusan guru honorer Langkat yang selama ini terus berjuang mencari keadilan.
Pasalnya ratusan guru honorer Langkat ini korban atas adanya dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
Perlu diketahui untuk mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para guru honorer harus dan telah melakukan aksi berjilid-jilid hingga 10 kali demo di Polda Sumut dan tiga Kali di Kejati Sumut.
Hingga akhirnya perjuangan ratusan guru honorer membuahkan hasil, ditetapkan dan ditahannya 5 tersangka: Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan dan dua Kepala Sekolah di Langkat.
Penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
Hal tersebut menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekdakab Langkat dan Pembina ASN yakni mantan Plt Bupati Langkat.
Secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda dan Anggota Panselda yang diemban oleh Kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Langkat 2023.
Menyikapi itu, LBH Medan selaku Penasehat Hukum Ratusan Guru Honorer mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua pejabat tertinggi di Pemkab Langkat.
Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt Bupati selaku Pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya.
Berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya, semisal Kabupaten Batubara dan Madina yang diketahui bersama, Polda Sumut telah menetapkan eks Bupati Batubara dan Ketua DPRD Madina sebagai tersangka dalam seleksi PPPK di Kabupaten masing-masing.
Oleh karena itu, LBH Medan menilai mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat 2023.
Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum, Polda Sumut dan Kejati Sumut haruslah segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt Bupati dan Sekda Langkat.
Hal ini juga bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu “Equality Before The Law” setiap orang sama dihadapan hukum.
LBH Medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Untuk itu LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan- rekan media.
Serta melibatkan masyarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Langkat.
Serta menjadikan penegakan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nanti tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggaraan negara lainnya di Indonesia, khususnya Langkat.
Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.(*)
Sumber: LBH Medan, 13 Januari 2025
Editor: Riyan