AXIALNEWS.id | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemeriksaan yang dilakukan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Agung Hasan Sadikin dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK sewaktu memeriksa Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Senin (7/10/2024).
Diketahui Agung Hasan Sadikin adalah pegawai BPK yang ditugaskan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada tahun 2021.
“Saksi didalami terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kab Langkat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
KPK sebelumnya telah menyita uang Rp 22 miliar dalam perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bersama sama dengan tersangka Iskandar Perangin Angin selaku kakak kandung, TRP.
Diketahui TRP menjabat Bupati Langkat berpasangan dengan Wakil Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) periodesasi 2019 – 2024.
TRP awalnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022. Lalu posisinya digantikan Ondim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat sejak 20 Januari 2022 – 20 Februari 2024.
Dimasa kampanye pasangan TRP dan Ondim berjargon TERASA (Terbit Rencana PA – Syah Afandin). Berhasil mendulang suara terbanyak 242.273 atau 52,66 persen dari suara sah di Pilkada 2018.
Kini di Pilkada Langkat 2024, Ondim kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Langkat berpasangan dengan Tiorita br Surbakti, istri TRP.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat ini berjargon SATRIA (Syah Afandin – Tiorita).
Terkait dugaan kasus gratifikasi itu, diketahui penyitaan dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024.
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Terbit dan Iskandar disangkakan melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ini merupakan kasus kedua Terbit dan Iskandar yang diproses oleh KPK. Kasus pertamanya dugaan suap.
Terbit divonis dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim menilai Terbit telah terbukti menerima suap sebesar Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Hakim juga mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Iskandar Perangin Angin bersama dengan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, divonis dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yaitu Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.(*)