Peristiwa Tembak-Menembak Kasus Kematian Brigadir J Tidak Benar, Ini Penjelasannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .(Sumber baliexpress.jawapos.com)

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] –  Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo , tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mentapkan 3 tersangka lain yang sudah dijerat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bila perkara awal yang dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak tidaklah benar. Hal ini disebut Sigit lantaran Irjen Ferdy Sambo telah merekayasa hal itu.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan bila Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau RE menembak Brigadir Yoshua. Lantas bagaimana peran lengkap para tersangka yang telah dijerat?

Kapolri memerintahkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasan lengkap. Berikut penjelasan keduanya:

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto

Atas izin Bapak Kapolri dan Wakapolri, kami menyampaikan perkembangan yang dilaksanakan Timsus khususnya dalam pelaksanaan operasi khusus bahwa Timsus ini dibentuk oleh Bapak Kapolri yang beranggotakan lengkap yang langsung sebagai penanggung jawab Bapak Wakapolri, dari Bareskrim Polri, Irwasum Polri, kemudian Baintelkam, As SDM, Pusdokes dan Div TIK

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.(Sumber figurnews.com)

Kemudian Bapak Kapolri selalu menekankan pada saat rapat beliau menyampaikan kedepankan scientific crime investigation

Saya memahami dan Timsus memahami kepada para media dan masyarakat selama 1 minggu dibentuk kami memahami seolah-olah Timsus tidak bergerak, kami memahami itu

Karena apa yang diutarakan Bapak Kapolri itu tadi memang benar, kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil

Selama 1 minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya. Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan DivPropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri

Baca Juga  Peringatan Hari Kartini 2022, 33 Perempuan Sumut Terima Penghargaan OASE-KIM

Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang tadi Bapak Kapolri sampaikan yang diduga, patut diduga melanggar kode etik profesional Polri atau KEPP

Kemudian yang melakukan pelanggaran, tadi Bapak Kapolri sudah sampaikan, 11 dilaksanakan penempatan khusus. Yang 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri

Ada hal yang menonjol pada saat melaksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam, ingin menyampaikan uneg-uneg, dia pengin menulis sendiri

Tidak usah ditanya, Pak, saya menulis sendiri

Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi cap jempol dan materai

Dari itulah pemeriksaan Itsus, kan sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan pada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut termasuk juga pada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian, adanya dugaan tindak pidana makanya kami juga limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kemudian kemarin kami melapor pada Bapak Kapolri bahwa Timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana, maka tadi Pak Kapolri sudah menyampaikan setelah dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka

Mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber disway.id)

Oleh karena itu kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada 2 personel, 1 Pamen dan 1 Pama

DivPropam Polri ada 21 personel: Perwira Tinggi 3, Perwira Menengah 8, Perwira Pertama 4 personel, Bintara 4, dan Tamtama 2 personel

Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel. Perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel

Timsus akan melakukan pengkajian tentu gabungan dengan DivPropam Polri terhadap personel-personel yang diduga melakukan kode etik. Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri tapi kalau hanya melakukan kode etik tentu DivPropam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut. 

Baca Juga  Rupiah Bergerak Melemah 4 Poin atau 0,02 %

Oleh karena itu kedepan Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga

Oleh karena itu kami juga Timsus mengucapkan terima kasih. Tadi Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada Komnas HAM, karena melalui beliau harus transparan, kemudian juga tentu Kompolnas yang terus selalu melakukan pengawasan, pengawalan sehingga kasus ini terungkap.

Kemudian juga tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan support dan dukungannya kepada Timsus walaupun menunggu namun sudah ada titik terang sehingga terungkap termasuk juga tentu kepada seluruh anggota Polri yang saya cintai karena memang banyak sekali WA yang masuk, terima kasih pada seluruh anggota

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Awal pembentukan Timsus tugasnya adalah melakukan asistensi terhadap penanganan laporan kejadian yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Sumber detik.com/dok. Divisi Humas Polri)

Kemudian mulai bekerja tanggal 12 Juli karena melakukan olah TKP selama 4 hari berturut-turut untuk mempelajari situasi dan kondisi TKP secara umum sampai hal-hal yang bersifat khusus yang melibatkan Laboratorium Forensik Polri, yang melibatkan Inafis Bareskrim Polri dalam rangka untuk memperoleh gambaran yang seterang-terangnya tentang situasi kejadian pada saat 8 Juli di mana dilaporkan ada kejadian tembak-menembak yang terjadi antara Brigadir Yoshua dan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir Yoshua meninggal dunia

Kemudian kami melakukan analisa, tim bekerja sama melaksanakan analisa terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan kedokteran forensik Polri. Kita cek hasil autopsinya seperti apa, perkenaan tembakannya seperti apa, ada atau tidak penganiayaan yang dilakukan, ada tidak luka lain selain luka tembak sehingga kita bisa memperoleh gambaran dari TKP dan hasil analisa terhadap…hasil autopsi yang sudah dilakukan kemudian pada saat kita melaksanakan olah TKP kita juga berusaha untuk mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian

Yaitu ada 5 orang: Ada Ibu Putri, Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard, serta korban Yoshua sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah-langkah penyidikan. Karena apa? Karena laporan daripada keluarga korban Yoshua ini baru dilaporkan kepada Mabes Polri pada 18 Juli. Artinya kita menangani perkara ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini adalah pada saat laporan diberikan keluarga korban Brigadir Yoshua ke Mabes Polri pada saat tanggal 18. Kita langsung melaksanakan pemeriksaan ke Jambi saat ini kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini

Baca Juga  Wapres Ma’ruf Ingatkan Sumut Percepat Vaksinasi COVID-19

Kemudian kami juga memperoleh yang tadi Pak Irwasum sudah sampaikan beberapa kendala yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan syukur alhamdulillah dengan kegigihan daripada seluruh tim yang bekerja karena mungkin melihat ancaman hukuman Pasal 338 juncto 55 56 KUHP cukup tinggi, karena yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri, oleh karena itu Bharada E ini membuat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan itu terjadi kepada tersangka-tersangka lainnya sampai bisa mengungkap tabel kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat, apakah benar terjadi tembak-menembak atau ada kejadian lain yang disembunyikan dari laporan yang dilakukan

Selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka

  1. Bharada RE
  2. Bripka RR
  3. Tersangka KM
  4. Irjen Pol FS

dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut

Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. (Sumber sultra.jpnn.com)

Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban

Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban

Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga

Berdasarkan hasil pemeriksaan 4 tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

Demikian Bapak Kapolri yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya kepada masyarakat

Sumber: detik.com

Berita Lainnya

Contact Us