AXIALNEWS.id | Sekdakab Langkat Amril mengikuti rakor dan fasilitasi dukungan Pilkada Serentak melalui zoom meeting dari ruang Langkat Command Center (LCC) Kantor Bupati Langkat, Kamis (20/6/2024).
Rakor ini dibuka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaluizoom meeting dari Kantor Kemendagri, Jakarta.
Tito memaparkan sejumlah poin-poin untuk pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 dan didengarkan dan diperhatikan oleh para Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Walikota se-Indonesia.
Mendagri menginginkan seluruh kepala daerah di tanah air mempersiapkan Pilkada agar berjalan tertib, aman dan lancar.
“Pemilihan kepala daerah sebanyak 37 Gubernur kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sedangkan untuk kabupaten sebanyak 415 dan 93 kota, kecuali 1 kabupaten dan 5 kota administratif DKI Jakarta,” ujar Tito Karnavian dikutip dari babelprov.go.id.
Seperti diketahui, dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu pada rapat kerja dengan para menteri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 24 Januari dan 4 Juni Tahun 2022 lalu menetapkan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024.
Dijelaskan Mendagri bahwa tujuan Pilkada serentak tahun 2024 untuk mengsingkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.
Adapun jumlah pejabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia hingga saat ini berjumlah 28 orang untuk Pj Gubernur, Pj Bupati 189 orang dan Walikota 56 orang.
Menurut data, Pejabat Kepala Daerah (KDH) hasil evaluasi dan melakukan pergantian per 20 Juni 2024, jabatan yang berhasil mengumpulkan diri sebanyak 4 orang yaitu berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Banggal Kepulauan, Kabupaten Padang Lawas dan Kota Palembang.
Untuk penajabat yang terjerat hukum dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 5 orang berasal dari Kabupaten Bombana, Kabupaten Tambimbar, Kabupaten Sorong, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Tanjungpinang.
Sedangkan yang memasuki masa pensiun ada 4 orang berasal dari Provinsi Babel, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Pringsewu. Dan jabatan yang meninggal 1 orang berasal dari Kabupaten Lany Jaya.
Arahan Mendagri kepada para Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota antara lain, memenuhi tugas dan wewenang sebagai penjabat, membangun sinergi antara unsur pendukung.
Bagi Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Eddy S