Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber tvonenews.com)
Iklan Pemilu

Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga  Memahami Putusan MK tentang Putusan DKPP yang Bersifat Akhir & Mengikat

Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga  Jadi Fokus Utama, Wisata Langkat di Proyeksikan Destinasi Kelas Dunia
Baca Juga  HUT ke-18 Brigif 4 MARI/BS, Afandin & Marinir Brandan Tanam Mangrove

Sumber: detik.com

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Berita Lainnya

Contact Us