AXIALNEWS.id | Pasca Putusan PTUN Medan pada 26 September 2024 yang memenangkan ratusan Guru Honorer Langkat melawan Bupati Langkat.
Maka pengumuman hasil kelulusan PPPK tahun 2023 formasi guru dinyatakan batal sehingga harus dicabut serta diumumkan ulang berdasarkan Hasil CAT BKN.
Atas putusan PTUN Medan Tergugat/Bupati Langkat melakukan upaya hukum banding pada 08 Oktober 2024 sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke PTTUN Medan.
Pasca proses banding, akhirnya pada 10 Januari 2025, Majelis Hakim PTTUN yang menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa ini dengan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
Putusan Majelis Hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM.
Menyikapi putusan itu, LBH Medan dan Para Guru Honorer Langkat mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan Putusan PTTUN Medan guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap ratusan guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan.(*)
Sumber: LBH Medan, 11 Januari 2025
Editor: Riyan