PW Al Washliyah Sumut Tak Hadir, Sidang Mediasi Ditunda PN Medan

Kader Al Jam’iyatul Wasliyah Labuhan Batu, H Sofwan Rambe S.Pd.I dan Hairul Rivana selaku penggugat bersama penasehat hukumnya Suplinta Ginting SH, MH. Sumber poto AViD.
Iklan Pemilu

Bergulirnya perkara ini, sambung Suplinta Ginting, berawal dari Musda ke XIII Al Wasliyah Labuhan Batu yang digelar pada 27 – 28 Maret 2021 lalu, di Gedung Univa Labuhan Batu. Musda dibuka Ketua PW Al Wasliyah Sumut.

Musda yang mengacu kepada peraturan organisasi ( PO) ditubuh Al Wasliyah serta petunjuk arahan dan bimbingan dari Ketua PW Alwasliyah Sumut tersebut, hasilnya dimenangkan Drs. H. Hamid Zahid sesuai dengan hasil tim formatur.

Namun, beberapa bulan ditunggu SK penetapan ketua terpilih dari PW Al Wasliyah Sumut tidak kunjung datang.

Malah PW Al Wasliyah Sumut  mengeluarkan SK Plt Ketua Alwasliyah Labuhan Batu Kepada Rahmad selaku versi yang kalah.

Baca Juga  Ijek Berharap Para Santri Berikan Contoh ke Generasi Lainnya

Merasa terzolimi, kader Al Wasliyah Labuhan Batu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan melalui kuasa hukumnya Suplinta ginting, SH,MH.  Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan No. 849/PdtG/2021/PN-Medan.

Selanjutnya Suplinta Ginting  melayangkan surat kepada Bupati Labuhan Batu, Kapolres, Dandim 0209/LB, Kakan Kemenag Labuhan Batu,  agar tidak menerima salah satu kepengurusan PD Al Wasliyah Kabupaten Labuhan Batu sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang syah.

Baca Juga  Dosen UMSU Paparkan Editing Video Ke Mahasiswa Mancanegara

Anehnya, beredar spanduk di jalan umum serta disosial media facebook tentang Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Al Jamiatul Washliyah Rabu, 15 Desember 2021 di Gedung Nasional Rantau Prapat.

Melihat hal ini, kader Alwasliyah Labuhan Batu Sofwan selaku penggugat merasa aneh dan bingung dengan kondisi tersebut, soalnya proses hukum masih berjalan namun bisa ada pula pelantikan.

Baca Juga  Langkat Capai Vaksinasi 73 %, Anak Usia 6 -12 Tahun Bisa Ikut Vaksin

“Ini namanya sudah tidak mentaati hukum lagi. Apa gunanya hukum dibuat kalau memang untuk tidak ditaati. Kita tidak akan tinggal diam, kita lanjutkan terus dengan proses hukum yang berlaku sampai pengadilan nanti mengetuk palu siapa yang benar dan syah,” kesal Sofwan.

Sementara Kuasa hukum pihak tergugat Rambey ketika dikonfirmasikan via WhastApp, Minggu (26/12/2021) pukul 20.02 WIB belum memberikan jawaban.(*)

  • Koresponden : AViD
  • Editor: Anoriyan Yusuf

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Berita Lainnya

Contact Us