AXIALNEWS.id | Plt Bupati Langkat Syah Afandin SH hadiri rapat Paripurna DPRD Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda Pemkab Langkat. Di lanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Jumat (14/4/2023).
Plt Bupati Langkat menyampaikan dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Didasari kerangka pemikiran diatas, Syah Afandin atas nama Pemkab Langkat mengajukan enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Ranperda yang mengatur tentang pajak dan Retribusi Daerah.
2.Ranperda yang mengatur tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
3.Ranperda yang mengatur tentang Bangunan Gedung
4.Ranperda yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Langkat tahun 2023 sampai 2043.
5.Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan
6.Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan.
“Kita menyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Langkat, khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat Langkat,” ujarnya.
“Kami berharap semoga Ranperda yang nantinya akan kita bahas bersama dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan,” tambahnya.
Wakil Ketua Bapemperda, Azmaliah menyampaikan penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat 2023 untuk menindaklanjuti program kerja DPRD Langkat tahun 2023 sebagai berikut:
Turut Hadir Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Langkat, Sekdakab Langkat H Amril, seluruh OPD dan Camat se-Langkat. (*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi