Saksi Ahli: Kesalahan Seleksi PPPK Langkat 2023 Seterang Cahaya

Prosesi sidang kasus PPPK Langkat 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli dari Penggugat dan saksi fakta Tergugat dan Tergugat II Intervensi, Jumat (23/8/24) di PTUN Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Perjuangan ratusan guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 terus berjalan dengan tensi semakin tinggi.

Baik terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal suap menyuap atau menerima hadiah (janji) di Polda Sumut maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Berkaitan dengan perjuangan para guru di PTUN Medan, dewasa ini telah memasuki agenda yang sangat penting yaitu pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli.

Adapun agenda sidang gugatan para guru terhadap Bupati Langkat pada tanggal 23 Agustu 2024, yakni agenda pemeriksaan ahli dari Penggugat dan saksi fakta Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

Ratusan guru honorer Langkat menghadirkan ahli hukum tata negara Feri Amsari SH MH LLM yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas.

Ia juga Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sidang permerikasan ahli tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan tersebut majelis hakim PTUN terlebih dahulu memeriksa identitas ahli, surat tugas dan CV.

Ruang sidang yang dipenuhi para guru honorer Langkat baik para penggugat yang dinyatakan tidak lulus maupun tergugat II intervensi yang dinyatakan lulus, mendengarkan keterangan ahli dengan seksama dan hikmat.

Adapun keterangan ahli dalam awal persidangan tersebut menerangankan tentang kedudukan PPPK dalam pemerintahan sangat diperlukan.

Serta menjelaskan jika guru-guru honorer sering kali mengalaimi kesedihan karena tugas sama dengan ASN tetapi tidak memiliki hak yang sama.

Pengumuman Diulang & Berganti! Tabrak Aturan

Berlajutnya pemeriksaan pada subtansi permasalah yaitu tidak lulusnya para penggugat dikarenakan adanya nilai/penilaian Seleksi Teknis Kompetensi Tambahan (SKTT) pada objek sengketa perkara ini.

Yaitu pengumuman hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat.

Baca Juga  Galang Bantuan untuk Gaza, MOTAZ Bagikan Karya Potretnya ke Sosial Media

Serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional sebagai mana Pengumuman Nomor: 810-2988/BKD/2023.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum para guru LBH Medan mempertanyakan tentang tidak adanya SKTT dalam pengumuman lowongan/awal dan adanya perubahan pengumuman yang berulang dan tiba-tiba berganti jadwal dan kegiatanya.

Hal itu apakah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku?

Secara tegas Feri Amsari menjawab jika pengumuman yang diulang dan tiba-tiba berganti adalah bentuk tindakan admnistrasi dan birokrasi yang tidak profesinal, menabrak regulasi/aturan dan berdampak pada dirugikannya hak orang lain (Para Penggugat).

Hanya Tahu Bulat yang Boleh Dadakan

Feri Amsari menyampaikan seharusnya jika ada SKTT dalam peraturan teknisnya sedari awal harus dimumkan dalam pengumuman lowongan, tidak bisa mucul tiba-tiba atau dadakan.

Kalau itu terjadi secara hukum telah menyalahi aturan dan merugikan hak orang lain. Oleh karena itu tegas Feri, demi keadilan dan tegaknya hukum hal tersebut haruslah diperbaiki.

Feri menegaskan proses yang dilakukan oleh Pemerintah (Birokrasi) tidak boleh dadakan, hanya tahu bulat yang boleh dadakan.

Kemudian Feri menjelaskan jika terkait permasalahan PPPK Langkat adanya proses yang bermasalah, proses yang bertentangan denga Asas-asas umum permerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana amanat pasal 10 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Adanya ketidak profesionalan dan adanya masalah birokrasi yang nyata. Maka Feri menegaskan jika permasalahan PPPK Langkat telah terang benderang seperti cahaya.

Baca Juga  Plt Bupati Tak Diperiksa di Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Minta Ini ke Kapolri

Kemudian pengumuman lowongan secara regulasi sebagaimana pasal 19 ayat (5) PermenpaRB Nomor: 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional wajib membuat jenis SKTT beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan dan wajib membuat dan menyusun pedoman teknis sebagaimana pasal 17 ayat (1) dan (3).

Namun faktanya hal tersebut tidak pernah ada oleh karena itu jelas batal demi hukum.

Kuasa Hukum Pemkab Langkat

Selanjutnya saat kuasa hukum pihak tergugat (Pemkab Langkat), Togar Lubis mempertanyakan bahwa telah adanya persetujuan dari Panselnas terkait pelaksanaan SKTT pada seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023.

Kemudian saksi ahli, meminta pihak tergugat untuk membuktikan bahwa pengumuman pelaksanaan SKTT, saat pengumuman awal atau setelah seleksi berjalan.

“Kalau Bapak (Pemkab Langkat) kemudian bisa membuktikan bahwa diusulkan sebelum pelaksanaan kemudian disetujui dan dicantumkan serta diumumkan dalam pengumuman awal, itu baik,” jelasnya.

Feri mengatakan jika pengumuman pelaksaan SKTT, saat sedang berjalan atau setelah proses seleksi sudah berjalan, maka jelas Pemkab Langkat tidak profesianal dan bertentang dengan regulasi.

Atas Nama Hukum Pemkab Langkat Bersalah

Secara tegas dan lugas, ahli mengatakan jika prosesnya tidak seperti yang telah dijelaskannya, maka demi nama hukum, Pemkab Langkat bersalah dan telah bertentangan dengan pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Maka SKTT itu batal demi hukum atau tidak pernah ada.

Usai memberi kesaksian, Feri Amsari mengatakan kepada awak media bahwa perkara yang sedang dipersidangkan di PTUN sebenarnya sederhana.

Baca Juga  Ini 7 PPPK Tenaga Teknis Pemkab Langkat yang Dilantik

“Perkara ini sebenarnya sederhana jadi jangan dibuat rumit, bahwa birokrasi pemerintahan daerah punya kesalahan yang terang benderang dan jelas, maka tugas pengadilan adalah memperbaikinya,” ungkap Feri kepada awak media.

Kemudian Ia menambahkan bahwa jika ada ketentuan yang kemudian secara tiba-tiba diselundupkan itu merupakan keselahan besar.

“Bahwa kemudian ada ketentuan yang kemudian tiba-tiba diselundupkan itu kesalahan besar dalam hukum administrasi negara,” tambah Feri.

Kesalahan Pemkab Langkat Seterang Cahaya

Lebih dari itu Feri Amsari menyatakan kesalahan Pemkab Langkat seterang cahaya.

“Ini seterang cahaya kesalahannya, maka perbaikannya juga harus sederhana, yaitu pengadilan memberikan hak-hak orang yang dirugikan,” sebutnya.

Kemudian Feri Amsari mengungkapkan kenyakinannya, hakim dapat melihat kesalahannya dan terpanggil untuk mengembalikan hak para guru.

“Saya yakin Hakim sudah bisa melihat kesalahannya dan saya yakin mestinya Hakim terpanggil untuk memperbaiki dan mengembalikan hak para guru,” tutup Feri Amsari

Maka permaslahan PPPK Langkat Tahun 2023 telah terang benderang.

LBH medan menilai jika seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah melanggar:

  • Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945,
  • Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham),
  • Melanggar Asas-asas umum permerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana amanat pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • ICCPR,
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Melanggar PemenpaRB 14,
  • Melanggar Kepmenpan 649 tahun 2023,dan
  • Melanggar KepmendibudRistek 298 Tahun 2023.(*)
    Pres Rilis LBH Media, 24 Agustus 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us