Serda RP Tidak Ditahan, LBH Medan: Diduga Dapat Keistimewaan & Proses Hukum Tidak Transparan
LBH Medan menduga adanya privilege (keistimewan) dan adanya proses hukum yang tidak benar.
LBH Medan menduga adanya privilege (keistimewan) dan adanya proses hukum yang tidak benar.
LBH Medan telah meminta secara tegas ke Pomdam untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum dan profesional.
Sedari awal LBH tidak percaya kasus wartawan Rico mati terbakar.
Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan Koptu HB dan dua orang ahli di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 10 Februari 2025 di Ruang Sidang Cakea pada pukul 11.00 WIB.
LBH Medan juga mendesak Menteri Pendidikan menindak tegas pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah MAN 2 Model Medan yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya. Serta melakukan evalusai terkait dengan PDSS.
Namun seiring berjalannya waktu dan sudah memasuki Fase 7 Bulan dari dibuatnya laporan polisi, hingga kini belum ada tindaklanjut dan terkesan jalan di tempat.
LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan- rekan media.
Putusan Majelis Hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM.
Perlu diketahui hingga saat ini Tersangka belum ditahan, maka LBH Medan mendesak Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Setelah memberikan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan, dan selanjutnya akan disidangkan kembali 13 Desember 2025 dengan agenda saksi dari JPU di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe.