Pelaku Usaha di Taman Cadika Wajib Bayar Retribusi, Ini Besarnya Sesuai Perda
Perda Nomor 1 Tahun 2024, besar retribusi yang harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp 1.000.000, langsung membayarnya melalui Bank Sumut.
Perda Nomor 1 Tahun 2024, besar retribusi yang harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp 1.000.000, langsung membayarnya melalui Bank Sumut.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kontribusi UMKM mencapai 99% dari seluruh unit usaha, kontribusi terhadap PDB sebesar 60,5% dan mampu menyerap tenaga kerja 96,9%.
Menjadi tuan rumah selanjutnya MTQ ke 58 tahun 2025 ialah Kecamatan Medan Deli.
Ari pun merasa senang karena Walikota Medan, Bobby Nasution senantiasa melibatkan para pelaku UMKM dalam setiap event yang diselenggarakan Pemko Medan.
"Kita pasti berharap MTQ di Kota Medan bisa melahirkan insan qurani di setiap wilayah Kota Medan," harap Bobby.
Pengajian akbar juga sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM di Kota Medan.
Enterpreneur muda menentukan masa depan bangsa Indonesia di 2045. Diprediksi tahun itu, Indonesia masuk negara ke-4 terbaik perekonomiannya di dunia.
Selama berjualan di CFD, banyak pelaku UMKM yang merasa omsetnya meningkat. "Ya tentu omset meningkat, apalagi kalau sedang ramai pengunjung,"ujar salah seorang pelaku UMKM.
Fani untuk berjualan di CFD ini dirinya sama sekali tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Ada program pemerintah, sampai Oktober 2024 semua pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal. Dan pengurusan sertifikat halal ini tidak berbayar atau gratis.