TPP PPPK Tidak Setara PNS sesuai Perpers dan Permendagri, Pemkab Langkat Rencanakan Peleburan Anggaran

Bupati Langkat Syah Afandin melantik 1.247 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024, Rabu (18/6/25) di halaman Kantor Bupati Langkat. Terdiri dari 913 orang pada jabatan fungsional tenaga guru, 39 orang tenaga kesehatan, dan 295 orang mengisi posisi tenaga teknis.(axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemerintah Kabupaten Langkat belum melaksanakan pemerataan hak TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai Perpres dan Permendagri.

Harusnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK sama dengan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK, ditetapkan sejak 26 Januari 2024.

Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, ditetapkan 20 September 2024, yakni;

  • 3.4 Kebijakan Belanja Daerah,
  • 3.4.1.1.2 Tambahan Penghasilan Pegawai,
  • huruf f. Kriteria Penetapan Besaran TPP ASN TA 2025,
  • pada angka (8). “Besaran pembayaran TPP ASN atau tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan tidak dibedakan pada kelas jabatan yang sama bagi PNS maupun PPPK.”

Namun di Langkat, para Aparatur Sipil Negeri (ASN) PPPK masih menerima TPP dengan besaran dibawa TPP PNS, meski kelas jabatan sama.

Diketahui dari Peraturan Bupati (Perbup) Langkat No 20 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditetapkan pada 24 Juni 2024.

Baca Juga  Tinggal Tunggu Kepmen, Jalan Tol Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Siap Diresmikan Tuk Mudik Lebaran

Besaran TPP diterima PPPK tidak sama dengan PNS, berikut paparannya.

  • Fungsional Pemula PPPK, Kelas Jabatan 5, Besaran TPP Rp 500.000
  • Fungsional Terampil PPPK, Kelas Jabatan 6, Besaran TPP Rp 600.000
  • Fungsional Mahir PPPK, Kelas Jabatan 7, Besaran TPP Rp 650.000
  • Fungsional Penyelia PPPK, Kelas Jabatan 8, Besaran TPP Rp 700.000
  • Fungsional Ahli Pertama PPPK, Kelas Jabatan 8, Besaran TPP Rp 700.000
  • Fungsional Ahli Muda PPPK, Kelas Jabatan 9, Besaran TPP Rp 750.000

Besaran TPP PPPK tersebut jauh tertinggal lebih rendah dengan TPP PNS, padahal menduduki kelas jabatan sama.

Berikut besaran TPP untuk PNS Jabatan Pelaksana berdasarkan Perbup Langkat No 2 Tahun 2025.

  • Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 1.566.682
  • Kelas Jabatan 3 sebesar Rp 1.574.949
  • Kelas Jabatan 5 sebesar Rp 1.788.702
  • Kelas Jabatan 6 sebesar Rp 1.827.840
  • Kelas Jabatan 7 sebesar Rp 2.212.836
  • Fungsional – kelas jabatan ahli pertama 8, sebesar Rp 3.378.508
  • Ahli muda – kelas jabatan 9, besarannya Rp 4.812.567 sampai Rp 5.310.122.
Baca Juga  Berikut Susunan Alat Kelengkapan DPRD Langkat

Tanggapan BPKAD Langkat

Menanggapi itu, Kepala BPKAD Langkat, Iskandar menjelaskan jika perencanaan penerimaan PPPK sudah dilakukan di tahun sebelum terbitnya Perpres 11/24 di bulan Januari.

Sehingga penetapan Perbub TPP PPPK anggarannya belum bisa disesuaikan dengan aturan terbaru.

Termasuk aturan Permendagri 15/24 munculnya di bulan September, sehingga besaran TPP PPPK masih mengikuti Perbup yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kemarin belum bisa diubah Perbup nya, jadi pengusulan anggarannya tidak bisa masukan di APBD 2025, jadi besaran TPP nya masih mengikuti Perbu yang lama,” jelas Iskandar, Jumat (29/8/2025).

Namun, lanjut Iskandar, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait upaya penyetaraan TPP PPPK dan PNS.

Baca Juga  Minta Bimbingan, PKS Undang Afandi pada Rakerda 27 Maret 2022

Meski terkendala dengan nilai PAD yang pertambahan per tahunnya tidak terlalu besar, dibandingkan jumlah banyaknya penerima PNS dan PPPK untuk Langkat.

“Kita tengah membahas penyetaraan TPP ASN itu, harapannya di tahun depan sudah setara,” ujarnya.

Ia juga membeberkan solusi dan teknis yang kemungkinan bakal dilakukan untuk dapat menyetarakan TPP ditengah keterbatasan APBD.

Teknisnya dengan melakukan peleburan anggaran antara TPP PPPK dengan TPP PNS.

“Misal dengan kelas jabatan sama, saat ini TPP PPPK Rp 500 ribu per bulan, lalu TPP PNS Rp 1,5 juta perbulan. Nanti kita lebur, kita gabungkan anggarannya, lalu diambil nilai tengahnya, jadi masing-masing menerima Rp 1 juta per bulan,” ungkapnya.

“Tapi teknis ini masih perencanaan, salah satu solusi yang bisa saja diambil atau tidak dilakukan, tergantung kesepakatan bersama nantinya di rapat,” sambungnya.
(*)
Editor: Riyan

One thought on “TPP PPPK Tidak Setara PNS sesuai Perpers dan Permendagri, Pemkab Langkat Rencanakan Peleburan Anggaran

  • pas x beritnya ini min,,,
    kami menunggu2 penyetaraan TPP pppk dan pns yg sangat jauh perbedaan nilai nominal nya…ya semoga saja tahun depn benaran naik tpp kami pppk bukan hanya sebatas omon omon ya min.
    trimakasih atas terbitya berita ini,kami jadi tau apa yg sedang di rencanakn pemkab kabupaten sekrg ini…..salah sehat pppk2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us