AXIALNEWS.id | Sudah menjadi tradisi yang membudaya di kalangan masyarakat Indonesia, jika jelang kedatangan bulan suci Ramadhan melakukan ziarah ke makam keluarga atau leluhur.
Fenomena sosial-keagamaan ini di tanah Jawa dikenal dengan istilah Nyadran atau Ruwahan. Tradisi ini biasanya diisi dengan kegiatan membersihkan makam, menabur bunga, membaca Yasin dan Tahlil, hingga makan bersama (kenduri) sebagai bentuk sedekah.
Bagi sebagian besar masyarakat, Ramadhan terasa kurang afdhal jika belum “sowan” atau berpamitan kepada leluhur yang telah tiada.
Namun, di tengah hiruk-pikuk tradisi tahunan ini, sering muncul pertanyaan kritis dari kalangan umat Islam yang ingin memurnikan akidahnya: “Sebenarnya, bagaimana pandangan hukum Islam (Fiqih) mengenai pengkhususan waktu ziarah kubur menjelang Ramadhan? Apakah ini termasuk ajaran Nabi (Sunnah) atau justru tradisi yang mengada-ada (Bid’ah)?”
Pertanyaan ini wajar muncul mengingat tidak adanya dalil spesifik yang memerintahkan ziarah khusus di akhir Sya’ban.
Artikel ini hadir untuk mendudukkan perkara tersebut secara proporsional, membedah mana yang bernilai ibadah dan mana yang harus diwaspadai, berdasarkan fatwa ulama dan dalil-dalil yang shahih.
Untuk memahami hukum Nyadran, kita harus kembali ke hukum dasar ziarah kubur itu sendiri. Sejarah mencatat bahwa di awal masa Islam, Rasulullah SAW pernah melarang ziarah kubur. Alasannya, saat itu akidah umat masih lemah dan baru lepas dari masa Jahiliyah, sehingga dikhawatirkan mereka akan menyembah kuburan atau meratap (Niyahah) berlebihan.
Namun, setelah akidah umat kuat, larangan itu dicabut dan berubah menjadi perintah (anjuran).
Rasulullah SAW bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلاَ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ
Artinya: “Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Namun sekarang ketahuilah, berziarahlah kalian ke kuburan. Karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, dan mengingatkan kalian kepada kehidupan akhirat.” (HR. Hakim dan Tirmidzi).
Mayoritas ulama (Jumhur) sepakat bahwa hukum ziarah kubur adalah Sunnah (Dianjurkan), baik bagi laki-laki maupun perempuan (dengan syarat menjaga adab dan menutup aurat), kapan pun waktunya.
Inti perdebatan Nyadran ada pada waktunya: Mengapa harus menjelang Ramadhan? Bukankah Nabi tidak pernah mencontohkan ziarah khusus di bulan Sya’ban?
Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan sebagian ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa ziarah kubur menjelang Ramadhan hukumnya Boleh (Mubah) bahkan bernilai pahala jika niatnya benar.
Dalam kitab Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan sebuah kaidah:
“Boleh mengkhususkan sebagian waktu untuk amal shaleh yang sebenarnya boleh dilakukan di waktu kapan saja, selama pelakunya tidak meyakini bahwa pengkhususan waktu itu adalah syariat yang wajib dari Nabi.”
Artinya:
Nabi memerintahkan ziarah kubur secara umum (Mutlak), tanpa batasan waktu.
Karena “tanpa batasan waktu”, maka umat Islam bebas memilih waktu kapan saja: boleh pagi, sore, Jumat, atau menjelang Ramadhan.
Memilih waktu menjelang Ramadhan hanyalah Strategi Waktu, bukan Syariat Khusus. Tujuannya adalah untuk Tarhib (persiapan) hati. Mengingat mati sebelum puasa akan membuat ibadah puasa lebih khusyuk.
Kegiatan makan bersama dalam Nyadran bukanlah sesajen untuk arwah. Dalam Islam, itu disebut Sedekah Makanan (Ith’amut Tha’am) yang pahalanya diniatkan untuk si mayit. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pahala sedekah makanan sampai kepada mayit.
Sebagian ulama lain memandang bahwa menetapkan waktu khusus yang berulang setiap tahun (‘Ied) tanpa dalil khusus bisa jatuh pada Bid’ah Idhafiyah. Mereka menyarankan agar ziarah kubur tidak perlu menunggu Ramadhan, tapi dilakukan secara acak kapan saja agar tidak dianggap sebagai ritual wajib.
Meskipun hukum asalnya boleh, tradisi Nyadran bisa berubah menjadi Haram atau bahkan Syirik jika tercampur dengan hal-hal berikut:
Ini yang paling berbahaya. Datang ke makam Wali atau orang tua bukan untuk mendoakan mereka, tapi meminta: “Mbah, tolong lancarkan rezeki saya tahun ini,” atau “Mbah, sembuhkan penyakit saya.” Hukumnya Syirik Akbar. Meminta hanya boleh kepada Allah. Ziarah tujuannya mendoakan mayit (Istighfar lil mayit), bukan minta doa ke mayit.
Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya… itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim). Saat Nyadran ramai, sering kali orang menginjak nisan orang lain demi mencapai makam keluarganya. Ini haram dan menyakiti ahli kubur.
Menangis histeris, merobek baju, atau menyalahkan takdir di depan makam dilarang keras.
Agar Nyadran Anda bernilai ibadah di sisi Allah, ikuti panduan berikut:
a. Luruskan Niat: Niatkan untuk Dzikrul Maut (mengingat mati) dan Birrul Walidain (berbakti pada orang tua) dengan mendoakan mereka.
Ucapkan Salam Saat Masuk Makam:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ
Assalamu’alaikum ahlad-diyaar minal mu’miniina wal muslimiin, wa innaa insyaa alloohu bikum lalaahiquun.
b. Mendoakan Ampunan: Bacalah doa, istighfar, atau ayat Al-Qur’an (seperti Yasin/Al-Fatihah menurut pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah) dengan niat pahalanya untuk mayit.
c. Tidak Melakukan Ritual Aneh: Seperti menabur bunga dengan keyakinan mistis (bunga hanya simbol pewangi, bukan syarat sah), atau membawa sesajen/dupa untuk memanggil arwah.
Saudaraku, tradisi Nyadran atau ziarah kubur menjelang Ramadhan adalah ekspresi kerinduan dan bakti seorang anak kepada orang tuanya yang telah tiada.
Selama koridornya adalah mendoakan (Yastaghfiruna lahum), membersihkan makam, dan bersedekah atas nama mereka, maka itu adalah Amal Shaleh yang mulia. Ia menjadi pengingat bagi kita yang masih hidup bahwa “Sebentar lagi giliran kita yang di sana”.
Namun, jagalah akidah Anda. Jangan sampai niat baik ziarah ternoda oleh kesyirikan meminta-minta kepada kuburan atau bid’ah yang memberatkan. Jadikan momen ini untuk melembutkan hati agar siap menyambut Ramadhan dengan jiwa yang bersih dari dendam dan dosa.
Tahukah Anda, hadiah terbaik bagi orang tua yang sudah meninggal bukanlah bunga yang akan layu di atas pusara, melainkan Amal Jariyah yang pahalanya terus mengalir abadi.
Rasulullah SAW bersabda: “Jika manusia mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: Sedekah Jariyah, Ilmu Bermanfaat, dan Anak Saleh yang mendoakan.” (HR. Muslim).(*)
Sumber : bmm.or.id