AXIALNEWS.id | Dua Kepala Sekolah tersangka korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 ditahan Polda Sumut.
Informasi penahanan keduanya disampaikan secara langsung melalui whatsapp/pesan singkat Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada LBH Medan, Selasa 19 November 2024.
Pasca 11 bulan laporan para guru honorer, akhirnya Polda Sumut melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi seleksi PPPK Langkat 2023.
Yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian, Awalludin dan Kepala Sekolah SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang, Rohayu Ningsih.
Perlu diketahui, sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka yaitu 2 Kepala Sekolah Dasar, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat.
Anehnya, Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah tersangka saja.
LBH Medan menilai jika Polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan).
Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum).
Terkait berkas perkara 3 tersangka lainya diketahui melalui penyidik Polda Sumut saat ini P-19 (belum lengkap).
Oleh karena itu, bukan hanya segera menahan ketiganya, Polda Sumut juga harus segera melengkapi petunjuk Kejati Sumut sebagai mana diatur dalam pasal 138 KUHAP.
Tidak hanya itu, LBH Medan dan para guru sedari awal mendesak Plt Bupati Langkat dan Sekda Langkat untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat 2023.
Namun hingga saat ini Polda Sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.
Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.
Karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk :
Pres Rilis LBH Medan, Rabu 20 November 2024.